Selasa 16 Jul 2019 18:41 WIB

Kemenkeu Siapkan Sukuk Wakaf

Produk sukuk wakaf menggunakan akad wakalah atau ijarah asset to be leased.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk
Sukuk

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah siap meluncurkan sukuk wakaf yang terkait dengan Waqf Linked Sukuk (WLS). Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan kesiapan Kemenkeu kapanpun WLS capai target.

"Kemenkeu sudah siap dari tahun lalu, begitu wakaf tunai sudah terkumpul Rp 50 miliar langsung bisa diterbitkan sukuk," kata dia pada Republika, Selasa (16/7).

Baca Juga

Segala keperluan untuk peluncuran sedang dipersiapkan. Ia menambahkan sukuk wakaf ini menggunakan akad wakalah atau ijarah asset to be leased.

Selama ini, Kemenkeu bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus menawarkan produk pada institusi-institusi potensial. Kemenkeu membantu dalam pendampingan pertemuan langsung dengan institusi.

Secara pararel, Dwi menyampaikan sosialisasi terkait wakaf tunai juga perlu dimasifkan. Untuk selanjutnya sosialisasi tentang produk WLS agar masyarakat mengerti secara utuh.

Dwi mengatakan pada jumlah tertentu, imbalan sukuk tidak diterimakan kepada investor atau wakif melainkan diwakafkan. Wakaf tunai ini langsung dimanfaatkan untuk proyek atau kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Bendahara Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, M. Gunawan Yasni mengatakan wakaf tunai temporer bukan sesuatu yang baru. Praktiknya telah tertuang jelas dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang wakaf uang bahwa wakaf uang diperbolehkan secara abadi maupun temporer.

"Boleh temporer, wakaf tunai atau cash waqf itu bisa abada (abadi) ataupun khairul abada (temporer), tergantung bagaimana ikrarnya," katanya.

Wakaf tunai temporer dapat termasuk mewakafkan manfaatnya. Misal, seseorang memiliki rumah yang akan ditinggalkan selama lima tahun. Ia bisa berikrar untuk mewakafkan rumah tersebut untuk dimanfaatkan oleh pengelola wakaf atau nadzhir selama lima tahun saja. Gunawan juga menyebut tidak ada batasan waktu untuk wakaf tunai temporer.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement