Rabu 17 Jul 2019 21:36 WIB

Pengusaha Meminta Aturan Super Deductible Tax Diperjelas

Pengusaha butuh kepastian insentif fiskal seperti deductible tax diterapkan nyata

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GPMMI) Adhi Lukman meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai insentif pajak super deductible tax. Aturan ini khususnya terkait peran industri ke vokasi, inovasi, pengembangan, dan penelitian.

"Harus diperjelas, kalau kita investasi ini, kita dapat ini, investasi itu kita dapat ini. Itu clear tidak perlu kita mengajukan lagi, mengkaji lagi," ujar Adhi di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani regulasi mengenai super deductible tax atau insentif pajak bagi pengembangan vokasi dan inovasi. Regulasi tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan. Ada beberapa poin yang diberikan insentif yang diberikan dalam aturan ini.

Dalam pasal 29B, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kemudian dalam pasal 29C, menyatakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Dalam pasal 29A, industri padat karya yang belum mendapatkan insentif dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam poin-poin tersebut, Adhi meminta kejelasan perihal pemberian insentif pajak 200 hingga 300 persen yang bisa didapatkan pengusaha apabila ikut dalam program vokasi dan penelitian.

Hingga saat ini kalangan pengusaha masih belum mengetahui batasan penerimaan insentif pajak yang bisa diperoleh apabila mengikuti program tersebut."Tapi terus terang, ini yang kami tunggu sampai di mana karena ada kata-kata maksimum 200 persen maksimum 300 persen. Nanti maksimumnya 0 sampai 200 atau 0 sampai 300 di atas kertas, jangan-jangan kita dapat tapi 0 persen," kata dia.

Kalangan pengusaha juga membutuhkan kepastian bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata. Dari pengalaman terdahulu, seperti fasilitas tax holiday dan tax allowance, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh pengusaha.

"Anggota kami yang sudah menyerahkan tapi belum diberikan karena masih dikaji. Mudah-mudahan ada revisi lagi yang disiapkan mengenai PMK. Mudah-mudahan bisa mendorong. Mendorong percepatan seperti yang diharapkan Presiden, investasi bisa terwujud," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement