Kamis 18 Jul 2019 09:25 WIB

PHM Alihkan 10 Persen Hak Partisipasi WK Mahakam untuk Pemda

Pengalihan 10 persen tak memengaruhi kedudukan PHM selaku operator WK Mahakam.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM) selaku operator yang menguasai 100 persen Participating Interest (PI) atau hak partisipasi di Wilayah Kerja (WK) Mahakam mengalihkan 10 persen PI di WK ini kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) yang ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.

Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI pada kontrak bagi hasil (KBH) WK Mahakam dilakukan Direktur Utama PT PHM dan Direktur Utama PT MMPKM, pada Rabu (17/7) di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta.

Baca Juga

Dirut PT PHM Eko Agus Sarjono mengatakan setelah ditandatanganinya perjanjian tersebut, PHM melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI 10 persen tersebut, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016).

"MMPKM akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM," ujar Eko.

Eko menjelaskan, PHM secara resmi menawarkan 10 persen PI di WK Mahakam kepada PT MMPKT mewakili Pemprov Kalimantan Timur. Atas penawaran tersebut, pada 15 Maret 2018 PT MMPKT secara resmi menyatakan minat dan kesangggupannya atas penawaran PI tersebut sekaligus menunjuk PT MMPKM sebagai perusahaan perseroan daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 persen di WK Mahakam.

Kemudian, lanjut Eko, pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani pokok-pokok kesepakatan rencana pengalihan 10 persen PI WK Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang menjadi dasar bagi terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10 persen ini.

"Pengalihan 10 persen PI tidak memengaruhi kedudukan PHM selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam," kata Eko.

Eko melanjutkan, sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI ini, PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban MMPKM di WK Mahakam yang wajib dikembalikan MMPKM kepada PHM dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga) yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya.

Selama berlakunya KBH Mahakam, kata Eko, MMPKM tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam MMPKM.

PHM, ucap Eko, memandang pengalihan 10 persen PI ini akan semakin mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Mahakam. PHM dan MMPKM akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini.

"PHM percaya bahwa pengalihan 10 persen PI kepada MMPKM ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat keberadaan operasi migas di WK Mahakam yang lebih besar kepada seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat maupun pemerintah daerah di Kalimantan Timur," kata Eko menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement