Kamis 18 Jul 2019 15:10 WIB

Erajaya Yakin Validasi IMEI akan Dongkrak Penjualan Ponsel

Praktik penjualan ponsel di black market sangat merugikan pelaku industri

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Pengguna ponsel.
Foto: EPA
Pengguna ponsel.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Erajaya Swasembada Tbk menyambut baik inisiatif pemerintah yang berencana memblokir ponsel ilegal melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification). Hal tersebut diyakini akan memberikan dampak positif terhadap penjualan di salah satu anak perusahaannya, Erafone. 

"Pasti sangat berpengaruh tapi sekarang sudah ada titik terang soal regulasi IMEI. Kami sangat percaya diri Erajaya akan mengungguli penjualan," ujar VP Digital Marketing Erajaya Swasembada, Eric Lee, saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta, Kamis (18/7).

Baca Juga

Menurut Eric, praktik penjualan ponsel di black market (BM) yang selama ini sering terjadi sangat merugikan para pelaku industri. Pasalnya, ponsel ilegal tersebut bebas beredar tanpa dikenai pajak sehingga harga jualnya pun sangat bersaing.

Eric menyebut ponsel ilegal biasa dijual dengan harga yang sangat murah bahkan 15-20 persen di bawah pasaran. Oleh karena itu, Eric berharap regulasi mengenai validasi IMEI itu dapat segera rampung dan bisa direalisasikan sepenuhnya.

Pemerintah saat ini sedang menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.

Kebijakan validasi IMEI ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya.

Penetapan kebijakan ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement