Kamis 22 Aug 2019 08:15 WIB

Regulasi Pajak IMEI Ponsel, Ini Penjelasan Kominfo

Kominfo mengusulkan regulasi IMEI akan diterapkan enam bulan setelah disahkan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Pengguna ponsel.
Foto: EPA
Pengguna ponsel.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah menggodok aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan menghambat masuknya ponsel black market atau ilegal. Salah satu yang tengah dibahas yakni mengenai pungutan pajak penggunaan ponsel ilegal.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, pihaknya masih membahas hal ini dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga

"Ke depan, kalau aturan itu sudah berlaku, nanti orang datang dari luar negeri bawa ponsel yang IMEI nya tidak terdaftar, apakah dikenakan pajak atau tidak, sedang dibahas dengan Ditjen Pajak," ujar Ismail kepada Republika.co.id, Kamis (22/8).

Selama ini urusan mengenai ponsel ilegal dan peredarannya ditangani oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, jika ponsel-ponsel tersebut masuk dan setelah dicek di situs cek IMEI Kementerian Perindustrian diketahui bahwa ponsel tersebut ilegal, maka perlu langkah lebih lanjut, apakah ponsel tersebut boleh digunakan, namun dikenakan pajak terlebih dahulu.

"Ini hanya prinsip kehati-hatian, kami harus diskusi dengan Ditjen Pajak, pandangan mereka terhadap hal itu seperti apa," kata Ismail.

Menurut Ismail selain mengenai perpajakan, empat kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan telah membahas substansi aturan IMEI secara menyeluruh. Kendati begitu, hingga saat ini penandatangan kerjasama ini masih belum dapat dipastikan.

Dengan demikian, target penerapan regulasi pada Februari 2020 juga bisa molor. "Rencana kan diteken di bulan Agustus, tapi kepastiannya menunggu para menteri itu. Jadi belum tahu target Februari 2020 tercapai atau tidak," ungkap Ismail.

Sebelumnya, rencana penandatanganan aturan tentang IMEI disebut-sebut pemerintah akan dilakukan pada momen 17 Agustus. Namun hal tersebut rupanya tidak terlaksana.

Menurut Menkominfo Rudiantara, penerbitan aturan IMEI itu akan memanfaatkan momentum dan semangat 17 Agustus, tetapi bukan berarti akan ditandatangani tepat pada 17 Agustus 2019.

"Bukan (ditandatangani) tanggal 17 (Agustus). Tapi, (aturan itu) menggunakan momentum 17 (Agustus)," kata Rudiantara.

Kominfo mengusulkan regulasi IMEI akan diterapkan enam bulan setelah pengesahan oleh menteri-menteri terkait menyusul sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum aturan itu berlaku efektif. Kominfo juga sedang menyiapkan delapan hal sebelum pemberlakuan aturan IMEI, termasuk basis data IMEI yang solid, sinkronisasi dengan operator seluler, hingga menyiapkan layanan konsumen.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement