EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan akan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Tercatat, ada lima BUMN yang diminta menyelenggarakan RUPSLB.
Kelima BUMN itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan ada dua tujuan jika para BUMN menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). "RUPSLB ini ditujukan untuk perusahaan yang sudah go public," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (19/7).
Adapun kedua tujuan tersebut antara lain pertama adalah melihat kinerja laporan keuangan selama semester I 2019. Kedua, perubahan susunan pengurus perseroan.
"Manajemen bisa mengusulkan agenda tambahan untuk aksi korporasi yang perlu persetujuan Pemegang saham seperti akuisisi dan penerbitan bond," jelasnya.
Menurutnya proses-proses ini merupakan evaluasi kinerja BUMN yang setiap tahun dilakukan.
"Proses RUPSLB tersebut harus dilakukan sesuai aturan main pasar modal seperti tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.