EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta stakeholders di daerah untuk mengusulkan koperasi yang sudah tidak aktif untuk dibekukan badan hukumnya. Pembekukan dilakukan guna menyelaraskan program reformasi total koperasi yang diusung Kemenkop UKM.
Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan mengimbau kepada daerah untuk tidak memaksakan koperasi yang sistem kepengurusannya tidak berjalan dengan baik. Bagi koperasi dengan kriteria seperti itu, dia mengimbau agar segera dibekukan.
“Sudahlah kita tidak perlu mamaksakan kalau pengurusnya sudah tidak ada, anggotanya sudah pasif maka sebaiknya diusulkan supaya dibekukan badan hukumnya,” kata Rully dalam keterangan pers yang diterima Republika, Jumat (19/7).
Dia mengatakan, Kemenkop UKM menyediakan sejumlah fasilitas pelatihan guna mendukung tumbuh kembangnya koperasi. Mulai dari pelatihan manajemen sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi bagi pengelola koperasi hingga pelatihan akuntansi koperasi dan penyusunan laporan keuangan. Selain itu, dukungan dalam bentuk permodalan, kata dia, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun dana bergulir juga diupayakan.
“Jadi ada niatan gak sih untuk mengembangkan kembali kita suport, kita bantu. Tapi jangan tergantung, karena kalau tergantung selamanya minta bantuan itu gak bagus juga. Nah itu yang perlu kita ubah mindsetnya,” kata Rully.
Rully menceritakan, di masa lalu koperasi selalu dininabobokan dengan berbagai fasilitas yang kemudian lahirlah koperasi yang hanya ingin memanfaatkan fasilitas. Saat ini dia mengimbau tidak boleh lagi terdapat koperasi yang itu seperti itu. Koperasi harus dari gerakan dari bawah sehingga dapat memainkan perannya.
Rully mengatakan, tantangan koperasi dalam era revolusi industri 4.0 tidak hanya dengan mengubah pola bisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi semata, tetapi juga pada persoalan pada car berpikir dan perubahan sistem tata kelola. Oleh karena itu, lanjut dia, koperasi harus melakukan reformasi total terhadap sistem kepranataan yang sudah berjalan selama ini.
“Reformasi total koperasi yang sudah dijalankan dalam rentang waktu lima tahun ini pada dasarnya mendorong koperasi untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dalam menghadapi lingkungan yang dinamis," kata dia.
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru mengatakan, paradigma keliru bahwa koperasi adalah badan usaha bagi kaum marginal dan kurang prestise harus diubah. Koperasi, kata Latuheru, harus dipahami sebagai sebuah entitas bisnis sehingga dibutuhkan pengelolaan yang profesional, di samping adanya rasa memiliki yang kuat di kalangan anggota.
“Membangun koperasi dan UKM sejatinya adalah membangun mindset dari seluruh pegiat koperasi dan pelaku UKM untuk selalu adaptif dengan perkembangan zaman,” ujar Latuheru.
Dalam upaya meningkatkan daya saing, Latiheru mendorong seluruh pelaku koperasi maupun UKM untuk memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, sektor UMKM juga diharapkan terus mengembangkan kapasitas melalui berbagai pelatihan dan kerja sama agar terjadinya transfer teknologi.
“Pada tahun 2019 ini Kota Ambon bersama 100 kota lainnya di Indonesia telah ditetapkan menuju kota cerdas atau smart city. Relevansinya dengan upaya meningkatkan daya saing koperasi dan UKM adalah kesempatan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi informasi ini,” kata dia.