EKBIS.CO, JAKARTA -- Pasar modal sejatinya merupakan wadah untuk berinvestasi di pasar modal. Namun pada kenyataannya banyak para pemain yang melakukan berbagai cara untuk meraup keuntungan lebih besar, salah satunya dengan menggoreng saham.
Goreng saham sama saja dengan praktik perdagangan semu. Hal itu tentu dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, namun aksi goreng saham kenyataannya sulit untuk dibuktikan.
Menurut Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) menilai maraknya fenomena 'goreng-menggoreng' saham di pasar modal Indonesia semakin meresahkan para investor. Tentu fenomena tersebut merugikan para investor sekaligus menjadi faktor penghambat masuknya investor baru di pasar modal.
Ketua Missi Sanusi mengatakan permasalahan tersebut menjadi salah satu tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator. “Sebaiknya kedua regulator tersebut dapat lebih memperketat standar penentuan Unusual Market Activity (UMA). Para regulator juga harus berani mengambil tindakan tegas untuk para pihak yang terdapat menggoreng saham," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia telah mengumumkan adanya Unusual Market Activity (UMA) terhadap transaksi perdagangan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE). Diketahui, harga saham BLUE meningkat tajam mencapai 500 persen, dari harga Rp 130 per unit menjadi Rp 780 per unit. Melejitnya saham BLUE terjadi sehari ketika perusahaan ini melakukan penawaran perdananya pada pertengahan Juni 2019.
Selanjutnya, perusahaan yang juga diduga kerap terjadi aksi praktik perdagangan semu adalah PT Inti Agro Resources Tbk (IIKP). Perusahaan yang bergerak di industri budidaya perikanan ini, sahamnya sempat dilabeli Unusual Market Activity (UMA) pada pertengahan Mei 2019.
"Kita ini seperti tidak punya regulator. Sebab, banyak saham yang digoreng, masa tidak ada satu pun yang ditangkap. Padahal itu kan sudah manipulasi perdagangan," ucapnya.
Ke depan, pihaknya mendesak jajaran Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aksi praktik perdagangan semu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan memberi efek jera bagi pelaku.
"Karena kalau sudah seperti ini, jatuhnya ada transaksi yang tidak sehat dan akan merugikan investor yang kecil. Kalau ini dibiarkan, lama-lama kekuatan investor kecil akan habis," ungkapnya.