Selain platform ilegal, sektor teknologi finansial (fintech) juga harus menghadapi tantangan peminjam yang berutang di banyak layanan pinjaman yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk menanganinya, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dan OJK membangun basis data bernama Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Sistemnya serupa dengan BI-checking dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Teman-teman di asosiasi kan sudah berjuang dengan keras membentuk database pembiayaan fintech. Jadi saya kira mungkin itu akan sangat membantu untuk mengendalikan hal-hal seperti itu," jelas Kepala Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK, Triyono, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: 46 Fintech Dibina OJK, Ini Model Bisnisnya
Pusdafil rencananya akan diluncurkan pada Agustus mendatang. Basis data itu bertujuan untuk mengecek skor kredit calon nasabah sebelum mereka menerima pinjaman dari fintech.
"Bukan hanya data peminjam yang di-blacklist, melainkan juga mereka yang aktif dalam pinjam-meminjam," jelas Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi dalam kesempatan yang berbeda (16/7/2019).
Saat ini, Pusdafil tengah diuji coba oleh 10 fintech pinjaman. Data-data yang disebutkan Hendrikus dapat diakses oleh platform itu. Dengan begitu, platform dapat mengidentifikasi calon peminjamnya.
Hendrikus juga menambahkan, sistem basis data itu akan terhubung dengan SLIK. Sebab OJK akan mewajibkan fintech pinjaman untuk bertukar data dengan SLIK pada 2022.
Baca Juga: Gandeng Fintech, Ralali.com Salurkan Permodalan ke UMKM