Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, terdapat 46 perusahaan teknologi finansial (fintech) tercatat dalam regulatory sandbox Inovasi Keuangan Digital. Program itu sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 13/2018 yang terbit 16 Agustus tahun lalu.
Permohonan pencatatan itu terbagi ke dalam dua kloter dengan total 93 pemohon. Tercatat 34 fintech dalam kloter satu, sedangkan pada kloter dua terdapat 12 fintech.
"Permohonan inovator yang masuk jumlahnya 93," ujar Kepala Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK, Triyono, Jumat (18/7/2019).
Baca Juga: Investree Thailand Hadir di Bangkok Fintech Fair 2019
Terdapat beragam model bisnis yang mengajukan permohonan pencatatan IKD, yakni: aggregator, financial planner, blockchain-based, credit scoring, financing agent, claim service handling, project financing, online distress solution, online gold depository, social network & robo advisor, funding agent, dan dana investasi real estat.
Fintech bermodel bisnis agregator mendominasi daftar itu. "Agregator ini tidak hanya mendukung fintech, tapi juga lembaga keuangan secara umum," tambah Triyono.
Selain model agregator, model bisnis verifikasi digital (digital verification) dinilai punya potensi berkembang yang baik. Sebab, hampir semua platform membutuhkan verifikasi digital, menurut Triyono.
Ia menyampaikan, "Jadi prediksi saya verifikasi digital juga akan sangat banyak di masyarakat nantinya."
Baca Juga: Perlukah UU untuk Atur Fintech? Begini Jawaban OJK
Dari 46 fintech tercatat, 35 di antaranya diambil sebagai sampel objek regulatory sampling, 23 berasal dari kloter satu dan 12 dari kloter dua.
Mengacu pada POJK No. 13/2018, proses regulatory sandbox membutuhkan waktu maksimal satu tahun dengan maksimum perbaikan 6 bulan. Tahapan tersebut bertujuan untuk menguji keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.