EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sejak 11 Juli 2019 menerapkan penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC) sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Hanya saja, Lion Air baru akan menerapkan kebijakan tersebut pada Rabu (24/7).
"Ya haruslah (menerapkan penurunan harga tiket). Kan sudah aturan ini. Skemanya mulai Rabu ini (24/7) semua sudah jalan," kata Pemilik Lion Air Group Rusdi Kirana usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Senin (22/7).
Meskipun begitu, Rusdi menegaskan pada dasarnya Lion Air sudah melakukan penurunan harga tiket sebesar 30 persen. Hanya saja, dia mengatakan pemerintah menginginkan penurunan harga tiket ditambah lagi hingga 50 persen dari TBA.
Dengan permintaan penambahan tersebut, Rusdi mengakui sebelumnya Lion Air masih melalukan penyesuaian sistem. "Kan sistemnya perlu dilakukam perubahan. Rabu nanti (harga tiket 50 persen dari TBA) akan 30 persen dari kapasitas," jelas Rusdi.
Dia menegaskan dalam penjualan tiket dengan harga 50 persen dari TBA akan sama seperti maskapai LCC lainnya yang berarti siapa cepat dia dapat. Sebab, kata Rusdi, semua masyarakat bisa mengakses penjualan tiket untuk pemberangkatan kapanpun setiap harinya.
Dalam kebijakan penurunan harga tiket, pemerintah juga menentukan jumlah rute penerbangannya yang harus dijual 50 persen dari TBA pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat. Untuk Lion Air mencapai 146 penerbangan dengan total 8.278 kursi. Sementara Citilink harus menerapkan kebijakan tersebut terhadap 62 rute penerbangannya dengan total 3.3348 kursi.