EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pos Indonesia (Persero) sedang menyiapkan berbagai inovasi dalam menghadapi tuntutan perkembangan zaman. Salah satunya, perseroan merancang materai dalam bentuk digital.
Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Ihwan Sutardiyanta mengatakan bentuk meterai digital memang belum akan terealisasi dalam waktu dekat lantaran belum ada payung hukum yang mengaturnya. Meski begitu, persiapan meterai digital merupakan langkah antisipatif Pos Indonesia.
"Undang-undangnya di Direktorat Jenderal Pajak, kami sifatnya lebih antisipasi dan proaktif, kira-kira ke depan seperti apa undang-undangnya, kita siapkan diri dari sekarang," ujar Ihwan di sela-sela acara Meterai Award 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (24/7) malam.
Ihwan menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1986 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan benda Meterai, Pos Indonesia mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.
"Tentu kami juga melihat arah undang-undang ke mana. Yang saya prediksi akan mengarah ke digital, kemungkian meterai bisa bentuknya digital sehingga kita antisipasi," kata Ihwan.
Ihwan belum berani mengatakan kehadiran meterai digital akan menghapus keberadaan meterai fisik. Namun, kata Ihwan, upaya antisipasi merupakan langkah yang coba dilakukan Pos Indonesia agar tidak mengalami kerugian pada masa yang akan datang.
"Kalau (meterai fisik) itu hilang dan kita tidak ada pengganti (dalam bentuk meterai digital) ya kita akan rugi, makanya kita siapkan, untuk pengganti meterai fisik ke depan seperti apa," ucap Ihwan.
Ihwan menyebutkan bentuk meterai digital akan memberikan beban biaya distribusi yang jauh lebih murah ketimbang model meterai fisik. Selama 2019, kata Ihwan, penjualan meterai fisik tercatat berkontribusi pada pendapatan sekitar Rp 400 miliar.