Senin 05 Aug 2019 08:27 WIB

PLN Pertimbangkan Beri Kompensasi Pemadaman Listrik

PLN akan melakukan investigasi dengan menunjuk pihak independen.

Red: Budi Raharjo
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Ahad (4/8).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Ahad (4/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mempertimbangkan pemberian kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Kemarin, listrik di Jabodetabek, Banten, serta Jawa Barat lumpuh hingga setengah hari karena gangguan sistem kelistrikan.

Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R Abumanan mengatakan, ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan itu berisi tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN.

Baca Juga

"Salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen," kata Djoko saat jumpa pers di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Ahad (4/8).

Djoko menyampaikan, PLN akan melakukan pendataan tingkat mutu pelayanan untuk mengambil keputusan apakah kompensasi akan diberikan atau tidak. "Dalam peraturannya, apabila PLN melebihi sekian itu, kalau pelanggan nonsubsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya," kata dia.

Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi, mengatakan, pemadaman secara meluas dalam waktu lama hampir tidak pernah terjadi sebelumnya. Pasalnya, kata Fahmi, PLN sudah menerapkan digital monitoring system yang canggih sehingga begitu ada gejala blackout dapat segera diketahui dan diatasi dalam waktu singkat

"Cuma, kali ini terjadi kerusakan transmisi di beberapa tempat secara bersamaan sehingga PLN butuh waktu untuk memperbaikinya," ujar Fahmi kepada Republika di Jakarta, Ahad (4/8).

Fahmi menilai kerusakan transmisi yang terjadi di beberapa tempat bersamaan merupakan kecelakaan yang tidak dapat dikendalikan. Hal ini dinilainya memperburuk capaian kinerja PLN yang sebelumnya sudah dapat mencapai tingkat pemadaman mencapai hampir nol persen.

Fahmi juga menyinggung kejadian ini dengan posisi dirut PLN yang masih berstatus pelaksana tugas (plt), bahkan hingga dua kali pergantian Plt. "Memang tidak ada hubungan secara langsung dalam penetapan Dirut Baru, tetapi penetapan PLT Dirut secara bergantian sangat mengganggu jalannya organisasi PLN."

Pemadaman secara luas juga menjadi sorotan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menilai tidak seharusnya pembangkit PLN mengalami gangguan dengan rentang waktu yang bersamaan.

"Ini harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PLN. Saya akan minta kawan-kawan di Komisi VII untuk segera memanggil PLN," kata Satya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani menegaskan, pihaknya masih berfokus memulihkan sistem kelistrikan. Meski begitu, dia memastikan, PLN akan melakukan investigasi atas terjadinya gangguan kelistrikan.

PLN, kata dia, akan menunjuk pihak independen untuk melakukan investigasi tersebut. "Kita tahu ini dampaknya luar biasa. Kami ingin melakukan perbaikan signifikan. Oleh karena itu, kami perlu masukan-masukan dari tim independen," katanya.

Menurut dia, kejadian seperti saat ini sudah lama tak terjadi. Terakhir terjadi pada 1997 dan 1998. Pada 1997, listrik Jawa-Bali padam dan membutuhkan waktu cukup lama untuk memulihkannya. Adapun pada September 2018, listrik di sebagian Jawa dan Bali mati karena ada gangguan di PLTU Paiton.

"Kita harapkan ini merupakan sesuatu yang kita hindari. Inilah yang menjadi perhatian utama kami. Kami memohon maaf yang seluas-luasnya kepada seluruh pelanggan PLN yang terdampak pemadaman," kata Sripeni. n muhammad nursyamsi, ed: satria kartika yudha

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement