Senin 05 Aug 2019 14:08 WIB

KLHK Masih Identifikasi Dampak Lingkungan Tumpahan Minyak

KLHK melakukan pengumpulan sampel untuk melihat dampak lingkungan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Suasana tumpahan minyak mentah di pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana tumpahan minyak mentah di pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/8).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, hingga saat ini pemerintah masih berupaya melakukan identifikasi dampak lingkungan dari seluruh aspek. Mulai dari dampak lingkungan laut, tanah, hingga pariwisata.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Sigit Hardwinarto mengakui sejauh ini telah banyak keluhan dan laporan dari masyarakat yang lingkungannya terimbas dari tumpahan minyak Pertamina, di Karawang, beberapa waktu lalu. Menurut dia, pemerintah perlu mengidentifikasi dan memverifikasi dampak lingkungan sesuai dengan pengambilan sample di lapangan.

Baca Juga

“Pengumpulan sampelnya masih sampai pekan ini,” kata Sigit saat dihubungi Republika.co.id, Senin (5/8).

Menurut dia, pemerintah sudah melakukan pemantauan dengan memetakan sejumlah wilayah yang lingkungannya terdampak. Baik itu dari sisi laut, tanah, hingga aspek lainnya yang memungkinkan.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang wilayahnya terdapat kemungkinan terdampak tumpahan minyak. Dari koordinasi tersebut diketahui bahwa potensi pariwisata di sepanjang lautan Kepulauan Seribu hingga Karawang berpotensi besar mengalami penurunan jumlah wisatawan yang disebabkan adanya dampak lingkungan.

“Wakil Bupati Kepulauan Seribu juga kemarin sudah mengidentifikasi (dampak lingkungan), tapi memang datanya perlu didetailkan dan diverifikasi,” kata dia.

Pemerintah juga masih mengumpulkan sejumlah aduan dari masyarakat terkait ganti rugi baik itu yang bersifat perbaikan lingkungan hingga ke aspek lainnya. Hanya saja dia menegaskan, KLHK hanya menampung aspirasi ganti rugi dari aspek lingkungan semata. Adapun pengajuan ganti rugi dapat dilakukan warga melalui kabupatennya masing-masing.

Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) menyiapkan formula kesepakatan ganti rugi kepada pihak masyarakat atau warga yang dirugikan atas insiden tumpahan minyak Pertamina, di Karawang. Seperti diketahui, tumpahan minyak dari anjungan sumur migas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut terjadi di perairan Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement