Senin 05 Aug 2019 16:14 WIB

Kementerian ESDM: PLN tidak Cukup Minta Maaf

ESDM langsung merevisi Peraturan Menteri terkait tingkat pelayanan mutu pelanggan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Presiden Jokowi mendatangi Kantor Pusat PT PLN (persero), Senin (5/8) pagi.
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Presiden Jokowi mendatangi Kantor Pusat PT PLN (persero), Senin (5/8) pagi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong PT PLN (Persero) bertangung jawab penuh atas peristiwa pemadaman listrik yang melanda area Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat. PLN juga diimbau memberikan kompensasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak.

"Kita mendorong PLN segera menunjukan tanggung jawab, tidak cukup minta maaf," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga

Imbas dari peristiwa tersebut, kata Rida, Kementerian ESDM langsung menggodok revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 terkait tingkat pelayanan mutu pelanggan (TMP) yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelanggan bilamana terjadi pemadaman listrik. Menurut Rida, revisi Permen merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan keadilan bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik. Pasalnya, menurut Rida, dampak pemadaman listrik sangat fatal.

"Aturan ini sedang kita godok, Rabu (7/8) akan kita selesaikan dan kita harap ditandatangani," ucap Rida. 

Menengok aturan lama tentang kompensasi, lanjut Rida, pelanggan yang mengalami pemadaman harus melakukan pengaduan ke call center PLN untuk bisa mendapatkan kompensasi. Rida menilai aturan ini sangat memberatkan pelanggan, seperti kejadian kemarin yang membuat jaringan telekomunikasi ikut terganggu.

"Saya saja telepon sepuluh kali ke 123 (call center PLN) kemarin tidak bisa-bisa, jaringan telepon ikut terganggu, persyaratan itu dicoret saja dan tidak menjadi keharusan, intinya akan diberikan kompensasi. Mau lapor juga tidak bisa ke call center, sinyal mati makanya itu tidak fair," lanjut Rida. 

Rida memperkirakan besaran kompensasi yang harus diberikan PLN mencapai Rp 1 triliun untuk sekira 21 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik. Ini mengacu pada formula yang diatur dalam Permen Nomor 27 Tahun 2017.

"Mungkin Rp 1 triliun (kompensasi), lagi dihitung PLN. Itu pakai Permen 27 tahun 2017 untuk 21 juta pelanggan terdampak," ungkap Rida. 

Rida menilai revisi Permen tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan dan diharapkan memacu kinerja PLN dalam melakukan pelayanan. Revisi Permen nomor 27 tahun 2017 merupakan upaya Kementerian ESDM mendorong peningkatan kualitas mutu pelayanan ke depan.

"Kita sadar, listrik kebutuhan mendasar, dari HP sampai MRT. Semua terganggu, intinya masyarakat dirugikan, tentu kita tidak mau itu terjad lagi," kata Rida menambahkan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement