EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak 11 perusahaan industri pengolahan garam meneken kesepakatan bersama 164 petambak garam untuk komitmen penyerapan 1,1 juta garam rakyat periode Juli 2019 hingga Juni 2020. Penyerapan akan dilakukan langsung dari enam provinsi sentra pergaraman nasional.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan, pihaknya memfasilitasi kesepakatan kerja sama itu untuk memberikan kepastian terhadap para petambak garam tradisional. Di satu sisi, mendorong kerja sama antara industri dan petambak untuk meningkatkan produksi dan kualits garam.
"Kerja sama ini tidak hanya sampai pada penyerapan saja. Tapi industri pengguna garam dalam negeri berkomitmen bantu petambak garam meningkatkan kualitasnya," kata Achmad di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/8).
Komitmen penyerapan itu tercatat sedikit lebih rendah dari target penyerapan garam lokal oleh industri periode 2018-2019 sebanyak 1,12 juta ton. Achmad mengatakan, realisasi penyerapan dari target itu mencapai 97 persen atau 1,05 juta ton. Mengenai harga, tidak diatur dalam perjanjian tersebut dan mengikuti mekanisme pasar.
Untuk penyerapan setahun ke depan, Achmad menuturkan penyerapan dilakukan dari lima provinsi sentra garam. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Penyerapan akan dilakukan oleh 11 perusahaan industri pengolahan garam yang bergerak di berbagai bidang.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan penyerapan garam lokal. Sejauh ini, industri yang paling banyak menggunakan garam sebagai bahan di antaranya industri yakni chlor alkali, farmasi, pengeboran minyak, hingga aneka pangan.
Ia mengakui, sebagian besar kebutuhan masih membutuhkan garam impor karena adanya permasalahan kualitas garam. Karena itu, Kemenperin berharap agar ke depan petambak terus meningkatkan kualitas garam sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan industri. Salah satunya, kadar natrium klorida (NaCl) yang dipatok minimal sebesar 97 persen.
Airlangga mengatakan, harga garam lokal hingga saat ini juga masih lebih tinggi dari pada garam impor. Ia menyebut, Harga beli standar garam oleh industri minimal Rp 800-900 dari produksi lokal. Sementara, garam impor bisa lebih murah dari harga tersebut. "Kita dorong terus penggunaan teknologi seiring perluasan wilayah sentra garam," ujar dia.