EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melakukan pembahasan finalisasi peraturan presiden tentang kendaraan berbasis elektrik. Salah satu yang dibahas adalah mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021. Artinya kita berikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/8).
Sejumlah menteri telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, melakukan rapat terbatas mengenai kendaraan bertenaga listrik. Menurut Airlangga, dalam peraturan presiden itu juga diatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik, yakni sebesar 35 persen.
Menperin mengatakan industri akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik dalam periode tertentu. "Karena dalam waktu tiga tahun sudah diminta untuk 'local content' 35 persen," ujar Airlangga.
Saat ini, sebanyak tiga hingga empat perusahaan sudah menyatakan komitmen untuk investasi di industri kendaraan bertenaga listrik. Airlangga mengungkap sejumlah perusahaan itu menargetkan untuk mulai produksi kendaraan bertenaga listrik pada 2022.
Rapat itu berlangsung tertutup. Sejumlah menteri lain yang hadir antara lain Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.