Kamis 08 Aug 2019 14:30 WIB

Tarif Baru Ojek Daring Diperluas ke 88 Kota

Dengan tambahan kota ini, sudah 80 persen kota menerapkan tarif baru ojek daring.

Rep: Rahayu Subekti / Red: Friska Yolanda
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek daring diperluas ke 88 kota. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan perluasan penerapan tarif bari ojek daring akan dimulai besok (9/8) pukul 00.00 WIB. 

"Ini (penerapan tarif baru ojek daring ke 88 kota) adalah tahap ketiga ke zona satu dan zona tiga," kata Yani di Gedung Kemenhub, Kamis (8/8). 

Baca Juga

Yani mengatakan dengan perluasan tersebut maka sudah sebanyak 123 kota yang menerapkan tarif baru ojek daring. Dengan begitu sudah 80 persen kota yang menerapkan tarif baru ojek daring. 

Dia menegaskan setelah perluasan ke 88 kota, untuk selanjutnya tarif baru ojek daring harus diterapkan di seluruh zona. "Setelah semua selesai (menerapkan tarif baru ojek daring) baru kami lakukan evaluasi secara keseluruhan," tutur Yani. 

Sebelumnya Kemenhub pada tahap satu memberlakukan uji coba tarif baru ojek online di 13 kota pada 1 Mei 2019. Selanjutnya pemberlakukan tahap dua pada 1 Juli 2019 terdapat tambahan 45 kota baru yang menerapkan tarif baru ojek online. 

Sementara itu Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan saat ini sudah 224 kota di seluruh Indonesia yang memiliki ojek daring. "Sekarang masih 101 kota yang memberlakukan tarif baru," tutur Tirza.

Selain itu, Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan saat ini sudah sebanyak 221 kota yang memiliki layanan ojek daring. "Jadi sekarang berkisar 98 kota lagi yang belum memberlakukan tarif baru," jelas Panji. 

Kemenhub saat ini sudah memberlakukan regulasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Aturan tersebut memberlakukan zonasi tarif ojek daring untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali) dengan tarif batas bawah Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 perkilometer dan minimal biaya jasa Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. 

Untuk zona II uaitu Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 perkilometer dan minimal biaya jasa Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) dengan tarif batas bawah Rp 2.100, tarif batas ata Rp 2.600 perkilometer dan biaya minimal Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement