EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (Persero) berjanji akan memberikan kompensasi terhadap seluruh pelanggan yang terdampak akibat pemadaman listrik pada 4-5 Agustus 2019. Kompensasi termasuk kepada PT MRT Jakarta yang mengalami kerugian mencapai Rp 507 juta.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS mengatakan PLN akan melaksanakan kompensasi sesuai peraturan menteri ESDM nomor 17 tahun 2017. PLN, kata Haryanto, memberikan perlakuan yang sama bagi pelanggan rumah tangga maupun industri.
"Namun ada beberapa ruang khusus bagi pelanggan premium, ada kontrak tersendiri, termasuk penalti, karena ini sifatnya business to business," ujar Haryanto di sela-sela meninjau PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).
Haryanto menyampaikan, PT MRT Jakarta sendiri telah menjadi pelanggan premium PLN. Oleh karenanya, pembayaran kompensasi akan dilakukan sesuai kontrak yang berlaku.
Haryanto menambahkan, untuk pelanggan rumah tangga, kompensasi dilakukan secara sistem, baik yang prabayar maupun pascabayar. "Kompensasi by sistem tidak ada birokrasi bahwa pelanggan harus datang dan mengadu ke kantor PLN. Otomatis by sistem, langsung dalam rekening dan tagihan bulan depan untuk pascabayar. Yang prabayar, setiap pembelian token bisa langsung berkurang," kata Haryanto.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad menyampaikan, sebagai pelanggan premium, pemberian kompensasi untuk PT MRT Jakarta akan dilakukan secara khusus sesuai kontrak yang telah disepakati bersama.
"MRT sudah jadi pelanggan premium PLN Disjaya. Nilainya (kompensasi) lagi kita hitung," ungkap Ikhsan.