Jumat 09 Aug 2019 13:24 WIB

Apa Arti Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber?

Kemenkominfo mendukung DPR segera mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Rep: Arif Hatta(Warta Ekonomi)/ Red: Arif Hatta(Warta Ekonomi)
Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Akan Sempurnakan Cyber of Law. (FOTO: Unsplash/Luke Porter)
Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Akan Sempurnakan Cyber of Law. (FOTO: Unsplash/Luke Porter)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). RUU yang terdiri dari dari 77 pasal dan 13 bab ini akan melengkapi UU sebelumya, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Riki Arif Gunawan mengatakan Kominfo berpendapat ada hal yang belum bisa dijalankan dengan baik, yakni pengamanan “critical infrastructure”.

Baca Juga: Langgar UU ITE, Kemenkominfo Tangguhkan Sejumlah Video Kimi Hime

“Ini pengamanannya harus jauh lebih baik daripada sekadar pengamanan biasa dibandingkan penyelenggara sistem elektronik. Jadi kita perlu sebuah kriteria yang lebih baik lagi, lebih aman lagi dari sekadar membuat pengamanan yang utuh dan sudah ada di UU ITE,” katanya dalam siaran pers seminar Meneropong Arah Kebijakan Keamanan Siber Indonesia” di Gedung Perpustakaan Nasional, Rabu (7/8/2019).

Menurut Riki, yang perlu diperhatikan overlap karena sayang kalau UU overlap malah jadi kebingungan pada akhirnya.

Direktur Proteksi Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ronald Tumpal mengatakan UU ITE selama ini telah berfungsi sebagai kepastian hukum dari sisi transaksi elektronik, tetapi objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik tidak termasuk di dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kemenkominfo Anggap Tuntas Kasus Kimi Hime

RUU KKS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dari objek, media, dan infrastruktur transaksi elektronik seperti kepastian hukum dalam menjaga tiga sektor utama yaitu Pemerintah, Informasi Infrastruktur Kritis Nasional, dan Ekonomi Digital.

Ronald mengatakan RUU KKS menekankan pentingnya upaya kolaboratif dan korelasi kegiatan antar pemangku kepentingan pemerintah yang mempunyai fungsi di bidang siber seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Kemkominfo dan lainnya.

Dari sisi penegakan hukum, UU ITE hadir untuk membatasi dan mengatur perilaku masyarakat yang biasanya dilakukan di dunia nyata berpindah ke dunia maya. Sementara itu, RUU KKS mengatur penegakan hukum dari sisi serangan siber yang terjadi dan berdampak pada sisi keamanan dan ketahanan siber nasional baik yang dilakukan oleh individu, organisasi, maupun negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement