EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejak berlakunya perjanjian kerja sama komprehensif Indonesia dengan Cile (IC-Cepa) kemarin, sebanyak 6.704 produk dikenakan tarif nol persen di Cile. Seperti diketahui, berlakunya IC-Cepa didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana antara kedua negara.
Ketiga peraturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-Cepa, dan PMK Nomor 109 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
"Sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Cile di mana 6.704 diantaranya langsung nol persen sejak berlaku," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (11/8).
Dia melanjutkan, 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Untuk itu, tarif preferensi IC-Cepa yang ada harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia. Adapun produk-produk Indonesia yang mendapat tarif nol persen di pasar Cile antara lain produk pertanian meliputi kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, buah tropis, dan lainnya.
Kemudian produk perikanan meliputi tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dan lainnya. Selanjutnya yakni produk manufaktur yang meliputi alas
kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer. Pos tarif juga termasuk berbagai sektor lainnya.
Sedangkan, dia mengatakan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Cile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.
Jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dengan Cile bersifat komplementer. Menurut Iman hal ini tentu saja menguntungkan baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen domestik Indonesia. Iman memproyeksi beberapa dampak langsung yang dirasakan dari kerja sama itu antara lain industri nasional akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif nol persen.
Sektor industri yang melingkupinya antara lain hotel, restoran, dan katering (horeka). Sektor-sektor tersebut, kata dia, akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Cile yang dibutuhkan dan konsumen dapat menikmati banyaknya varian produk berkualitas di pasar.
Untuk memperoleh tarif preferensi IC-Cepa, maka eksportir Indonesia menurut dia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-Cepa, sebagaimana yang diatur dalam Permendag Nomor 59 Tahun 2019. SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia.
Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-Cepa dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-Cepa pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, kata dia, untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IC-Cepa, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
“IC-Cepa diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasar-pasar nontradisional di kawasan Amerika Selatan yang sangat potensial,” kata Iman.
Sebagai catatan, perdagangan bilateral Indonesia-Chile mencatatkan total perdagangan senilai 274 juta dolar AS pada 2018. Sementara itu, untuk periode Januari-Mei 2019, total perdagangan kedua negara mencapai 123,8 juta dolar AS dengan ekspor Indonesia sebesar 61,6 juta dolar AS dan impor sebesar 62,1 juta dolar AS. Capaian ini tercatat defisit bagi Indonesia sebesar 484,3 ribu dolar AS.
Seperti diketahui, Cile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor 158,9 juta dolar AS di tahun 2018 atau naik sebesar 0,3 persen dari 158,5 juta dolar AS di tahun sebelumnya. Sedangkan sebagai mitra impor, Cile menempati urutan ke-63 sebagai asal impor dengan nilai 115,1 juta dolar AS tahun 2018 atau turun sebesar 4 persen dari 119,9 juta dolar AS di tahun sebelumnya.
Adapun produk ekspor utama Indonesia ke Cile pada 2018 adalah footwear, fertilizer, motor cars, organic surface-active agents, locust beans, seaweeds, sugar beet, and sugar cane. Produk impor utama Indonesia dari Cile pada 2018 adalah grapes, fresh or dried, copper, chemical wood pulp, iron ores, dan fats and oils and their fractions of fish or marine mammals.