Selasa 13 Aug 2019 20:50 WIB

Bank BJB Ajak Warga Lunasi PBB-P2

Channel Bank BJB akan memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Red: Sandy Ferdiana
Direktur IT Treasury dan International Banking Bank BJB Rio Lanasier (tengah), Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan (kiri), dan Pemimpin Corporate Secretary Bank BJB M As'adi Budiman (kanan) memberikan pemaparan kepada awak media saat konferensi pers terkait inovasi Bank BJB di BJB University, Bandung, Selasa (13/8/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Direktur IT Treasury dan International Banking Bank BJB Rio Lanasier (tengah), Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan (kiri), dan Pemimpin Corporate Secretary Bank BJB M As'adi Budiman (kanan) memberikan pemaparan kepada awak media saat konferensi pers terkait inovasi Bank BJB di BJB University, Bandung, Selasa (13/8/2019).

EKBIS.CO, BANDUNG – Bank BJB mengajak masyarakat di wilayah Jabar dan Banten untuk segera melunasi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di seluruh channel layanan Bank BJB. Ajakan tersebut ditujukan untuk menghindari terjadinya antrean menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Anjuran tersebut disampaikan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan dalam jumpa pers di Auditorium bjb University, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (13/8). Hadir pula dalam kesempatan itu Direktur IT, Treasury dan International Banking Bank BJB Rio Lanasier dan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB M As’adi Budiman.

photo
Direktur IT, Treasury dan International Banking Bank BJB Rio Lanasier (kiri) dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan berbicang saat konferensi pers tentang berbagai inovasi dan kemudahan yang diberikan untuk nasabah setia, di Auditorium BJB University, Kota Bandung, Selasa (13/8).

Menurut Tedi, kontrak Bank BJB dengan 36 pemda terkait program pembayaran PBB-P2 tahun 2019 akan habis pada Agustus dan Oktober 2019. Sebelum berakhirnya masa tempo pembayaran tersebut, pihaknya mengajak masyarakat untuk segera melunasi pembayaran PBB-P2 di channel Bank BJB, di antaranya ATM, teller, dan mesin EDC.  

Bagi yang hendak membayar cash, sambung Tedi, wajib pajak cukup menunjukkan nomor objek pajak yang tercantum pada SPPT wajib pajak kepada petugas teller, Indomaret, Alfamart, atau Pos Indonesia. Bagi yang hendak membayar pajak melalui ATM, bjb Digi atau channel Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka, cukup mengikuti petunjuk yang tampil pada aplikasi tersebut.   

Dia menyebutkan, Bank BJB sebagai regional depelopment banking berkewajiban menopang roda pembangunan dalam hal serapan pendapatan negara. Menurut Tedi, tahun lalu jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayah Jabar dan Banten melalui Bank BJB sebesar Rp 3.584.235.737.704, dengan 9.891.777 transaksi.

Sementara hingga Juli 2019, papar Tedi, jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayah Jabar dan Banten yang terhimpun sebesar Rp 2.114.305.100.887. Nilai tersebut, kata dia, tumbuh 78,4 persen year on year.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB M As’adi Budiman menambahkan, Bank BJB akan tetap memberikan layanan prima kepada wajib pajak yang hendak memanfaatkan channel Bank BJB. ‘’Kami anjurkan pembayaran di awal agar tidak terjadi antrean dan beban loading system,’’ katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement