Tamasia, platform investasi fisik emas digital secara syariah, telah mengurus izin guna memenuhi Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Menurit Bappepti, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, meliputi: (1) keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka; (2) minimal permodalan, dan; (3) penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.
“Tidak lama lagi kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Semua proses jual beli emas yang dilakukan di aplikasi Tamasia sangat mudah melalui teknologi, aman secara hukum dan berasaskan prinsip syariah yang transparan," kata Co-Founder & CEO Tamasia Muhammad Assad dalam keterangan yang Warta Ekonomi terima, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: Raih ISO, Tamasia Makin Kokoh di Bisnis Fintech Emas Syariah
Lembaga survei Inside ID pada 2018 mengungkapkan, emas masih menjadi instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia. Hal tersebut selaras dengan hasil survei JakPat yang menunjukkan, 50,8% generasi milenial menyukai emas sebagai instrumen investasi mereka. Itu didorong oleh profil risiko rendah, nilai yang relatif lebih stabil, dan mudah dikelola dari emas.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menerangkan, “Investasi lewat platform digital semakin digemari oleh masyarakat karena mudah dan praktis. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan masyarakat dalam kegiatan investasi fisik emas digital.”
Meskipun jual-beli emas digital dilakukan melalui platform, kepemilikan fisik emas tetap menjadi syarat wajib bagi para pedagangnya. Pedagang emas digital harus dipastikan memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan penjualan dan harus disimpan di tempat penyimpanan khusus yang rencananya akan dibangun di Indonesia pada tahun depan.
Pedagang juga harus menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan paling lambat 8 Februari 2022. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal harus mencapai Rp100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.