EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres ini diterbitkan untuk mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Dikutip dari laman setkab, dalam Perpres ini disebutkan, percepatan program Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan atau industri komponen KBL Berbasis Baterai. “Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Selain itu, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.
Perpres ini menegaskan perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri, wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri. Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan kriteria sejumlah kriteria.
Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri minimal sebesar 40 persen pada 2019-2023. Kemudian, TKDN minimal 60 persen pada 2024-2025 dan 100 persen pada 2026.
Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih, tingkat penggunaan komponen dalam negeri minimal 35 persen pada 2019-2021. Tingkatannya meningkat menjadi 40 persen pada 2022-2023, meningkat menjadi 60 persen pada 2024-2029. TKDN minimum sebesar 80 persen pada 2029.
Sementara dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, maka dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).
Perpres ini menyebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU). “Impor sebagaimana dimaksud hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.