Jumat 16 Aug 2019 10:22 WIB

Pemerintah Beri Insentif Industri Kendaraan Listrik Nasional

Insentif yang diberikan terdiri atas fiskal dan nonfiskal.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolanda
Petugas mendemonstrasikan cara pengisian kendaraan listrik di Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di kantor BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas mendemonstrasikan cara pengisian kendaraan listrik di Electric Vehicle Charging Station (EVCS) di kantor BPPT, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia. Insentif ini diberikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini, dikutip dari laman setkab, Jumat (16/8).

Baca Juga

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun insentif fiskal dapat berupa insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu. Insentif juga bisa berupa insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Selain itu, insentif bisa berua bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPKLU dan insentif pembiayaan ekspor.

Tak hanya itu, opsi lain adalah insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai, tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU, dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU dan sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai. Kemudian, ada kemudahan sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Adapun insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, dan pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap KBL Berbasis Baterai yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK (Nomor Identifikasi KBL Berbasis Listrik), dengan terlebih dahulu harus mendapatkan tanda pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK untuk kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.

Sementara untuk melakukan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai terlebih dahulu harus mendapatkan tanda pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK untuk kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri. Perpres ini menegaskan, industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua jenis dan tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan dan belum dilakukan pengujian tipe sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, importir KBL Berbasis Baterai yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Agustus 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement