Ahad 18 Aug 2019 15:28 WIB

Pengusaha Beri Tiga Usulan Kenaikan Cukai Rokok

Penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan terpukulnya pabrik golongan kecil.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Bea Cukai Bogor tekan peredaran rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Bogor tekan peredaran rokok ilegal.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Pengusaha rokok memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait kebijakan cukai tembakau pada 2020 mendatang. Pertama, Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya perlu diberikan insentif tambahan dalam bentuk perluasan batas jumlah produksi khususnya industri golongan II dan III; serta preferensi tarif cukai dan HJE untuk semua golongan. 

Kedua kenaikan tarif dan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) berdasarkan pada inflasi. Ketiga pengendalian Harga Transaksi Pasar (HTP) dengan pembatasan minimum 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) tetap dipertahankan oleh pemerintah. 

Baca Juga

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar mengatakan ketiga saran tersebut cukup membuat pemerintah tidak menerapkan penyederhanaan cukai tembakau. Menurutnya saat ini struktur tarif cukai tembakau terdiri dari 10 golongan sudah mencerminkan kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang terdiri dari 437 pelaku industri dengan rentang variasi produksi sangat variatif dan luas. 

“Simplifikasi struktur tarif cukai akan menyebabkan terpukulnya pabrik golongan kecil dan menengah, yang akan berakibat pada hilangnya lapangan pekerjaan dan semakin maraknya rokok ilegal,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Ahad (18/8).

Di samping itu, pihaknya juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan penggabungan akumulasi batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Penggabungan ini dinilai akan memberatkan industri hasil tembakau (IHT) terutama industri golongan kecil dan menengah.

“Pemerintah hendaknya bijak dalam menyikapi kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) saat ini,” ujarnya 

Menurutnya penggabungan volume produksi SKM dan SPM akan menciptakan persaingan tidak sehat diantara industri tembakau.

“Kami sangat tidak setuju dengan penggabungan volume produksi SKM dan SPM maupun simplifikasi, karena sangat memberatkan industri, terutama industri kecil,” ucapnya.

Sulami menyebut industri golongan menengah dan kecil secara volume produksinya masih rendah, penggabungan SKM dan SPM akan memaksa mereka naik ke golongan yang lebih tinggi, sehingga tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) menjadi ikut melonjak. 

“Dalam konteks persaingan usaha, dampak tersebut akan melemahkan pemain di industri kecil dan menengah, namun menguntungkan industri besar yang sudah dominan segmen SKM maupun SPM,” ucapnya.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menambahka regulasi yang dikeluarkan pemerintah atas tembakau akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan hasil tembakau. 

“Jumlah industri hasil tembakau yang makin berkurang, tentu akan mempengaruhi tenaga kerja yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement