Selasa 20 Aug 2019 17:54 WIB

Jokowi Sediakan Dana Otonomi Khusus Papua Rp 8,4 Triliun

Pemerintah ingin mengurangi ketimpangan antarwilayah di Indonesia.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato penyampaian RUU tentang APBN TA 2020 disertai nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato penyampaian RUU tentang APBN TA 2020 disertai nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,7 triliun pada Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2020 untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Khusus untuk alokasi dana otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pemerintah menganggarkan Rp 8,4 triliun (Papua Rp 5,8 triliun dan Papua Barat Rp 2,5 triliun).

Selain alokasi dana otonomi daerah untuk Papua dan Papua Barat, Dana Otonomi Khusus juga mencakup Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 4,7 triliun dan Dana Keistimewaan Aceh sebesar Rp 1,3 triliun. 

Baca Juga

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2020 disebutkan, arah kebijakan umum dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun 2020 antara lain untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran, mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan, meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, dan memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait.

Selain itu, dana otonomi khusus juga ditujukan untuk meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait, memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan memperbaiki tata kelola dana otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.

Saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN tahun anggaran 2020 Beserta Nota Keuangannya di hadapan sidang paripurna gabungan DPR RI dan DPD RI di Senayan, Jakarta, Jumat (16/8), Presiden Joko Widodo mengatakan, belanja negara pada 2020 juga difokuskan untuk pengurangan ketimpangan antarwilayah.

Oleh karena itu, pemerintah akan melanjutkan pengembangan berbagai kawasan ekonomi di luar Jawa, melanjutkan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan beberapa wilayah metropolitan di luar Jawa, supaya bisa menjadi sumber ekonomi baru.

"Selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa. Apabila kita membiarkan hal tersebut berlanjut tanpa ada upaya yang serius maka ketimpangan akan semakin parah," kata Presiden Jokowi, Jumat (17/8). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement