Koperasi sebagai organisasi yang berbasiskan anggota merupakan modal sosial yang potensial bagi pelaku usaha untuk berkembang. Lewat koperasi, apa yang tidak dapat dilakukan pelaku usaha perorangan dapat dipenuhi.
Asisten Deputi Penyuluhan pada Deputi Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rachman mengatakan, melalui koperasi sektor riil dapat ditumbuhkembangkan sebagai wadah bagi anggotanya untuk memenuhi kebutuhan produksi.
Kebutuhan tersebut mulai dari suplai bahan baku, proses produksi, dan pengolahan, pemasaran sampai pada pengiriman produk.
"Organisasi koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Ciri khas koperasi adalah menempatkan rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi sehingga orientasi bisnisnya untuk meningkatkan promosi ekonomi anggota. Semakin dirasakannya manfaat bagi anggota koperasi, maka militansi anggota akan semakin meningkat. Ini akan menarik masyarakat bergabung ke dalam koperasi," kata Bagus pada Penyuluhan Perkoperasian kepada Kelompok Usaha Bersama di Lampung, Minggu (18/8/2019).
Baca Juga: Sebut Koperasi di Indonesia Semakin Berkualitas, LPDB-KUMKM Berikan Bimtek Dana Bergulir
Kegiatan yang diikuti pelaku UMKM di Lampung ini untuk menginformasikan pentingnya berkoperasi, sekaligus membahas kualitas produk yang dibawa para peserta untuk dikurasi. Ada juga sesi berbagi pengalaman pelaku koperasi di Lampung yang sudah melakukan ekspor.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Agus Nompitu menyampaikan informasi perkembangan koperasi di provinsi itu. Dikatakan ada lima unsur untuk meningkatkan kualitas koperasi, yaitu terkait SDM, akses pembiayaan, kualitas kelembagaan, akses pemasaran produk, dan adaptasi terhadap teknologi.
"Dinas Koperasi dan UMKM Lampung mengharapkan koperasi yang akan didirikan para kelompok usaha produktif ini menjalankan nilai dan prinsip koperasi dan dapat terus meningkatkan volume usahanya demi peningkatan kesejahteraan anggota," kata Agus.
Pada sesi berbagi pengalaman, Ketua Koperasi Produsen Tani Hijau Makmur, M Nur Soleh mengaku telah mengekspor pisang mas melalui kerja sama dengan PT Great Giant Pineapple. Ekspor ke Malaysia dan Singapura sebanyak 5 ton pisang atau satu kontainer 20 feet tiap minggunya. Koperasi Produsen Tani Hijau berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca Juga: Ini Sebab Utama Koperasi di Indonesia Tak Berkembang
Selain ekspor, koperasi Tani Hijau Makmur juga menyuplai pasar domestik sebanyak 20 ton per minggu untuk dikirim ke DKI Jakarta dengan variasi pisang mas, pisang barangan, dan pisang raja bulu. Ada tujuh kelompok tani yang bergabung dalam wadah koperasi ini. Setiap kelompok tani terdiri dari 20-30 petani/pekebun pisang dengan luasan lahan sekitar 60 hektare per kelompok tani.
Dengan berkoperasi, para petani anggota koperasi merasakan manfaatnya langsung. Mereka mendapatkan harga jual di tingkat petani lebih baik karena mereka bisa langsung memasarkan produk pertaniannya melalui koperasi, tidak lagi melalui tengkulak.
Selain itu, dengan telah berbadan hukum koperasi sejak 2017, Koperasi Tani Hijau Makmur dapat menstandarkan harga jual dari para kelompok tani, serta memperkuat daya tawar dalam membangun kemitraan dengan berbagai pihak.
Penyuluhan perkoperasian ini diakhiri dengan proses kurasi produk para peserta yang sebagian besar adalah produk makanan. Selain produk olahan pisang, gula semut, dan kopi robusta, para pelaku UMKM Lampung juga menampilkan hasil kerajinan tangan, seperti tempat tisu, tas, dan baju yang dikombinasikan dengan kain tapis khas Lampung bernuansa warna cerah, seperti merah, kuning, dan perak.