Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response (QR) Code untuk Pembayaran pada Jumat (16/8/2019) lalu. Aturan ini akan menjadi pedoman implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS).
"Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia berjalan dengan baik," kata BI dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
BI menuturkan, implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. Hal ini guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Baca Juga: 1.000 Mitra Bukalapak, dari Warung sampai Tukang Cilor Gunakan QRIS
Sebelumnya, bank sentral telah meluncurkan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QRIS, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2019, di Jakarta.
Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.