Jumat 23 Aug 2019 16:22 WIB

Pemerintah Pangkas Pajak Surat Utang Infrastruktur

Pajak surat utang infrastruktur dipangkas menjadi 5 persen.

Red: Nur Aini
Dirjen Pajak Robert Pakpahan
Foto: Republika/ Wihdan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan yang diterima investor atas bunga surat utang dari dana investasi infrastruktur (Dinfra), dana investasi real estate (DIRE), dan kontrak investasi kolektif-efek beragun aset (KIK-EBA) dari 15 persen ke lima persen hingga 2020, dan 10 persen mulai 2021 dan seterusnya.

Relaksasi kebijakan fiskal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP No. 55/2019, yang merupakan pemutakhiran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Baca Juga

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menerangkan bahwa insentif fiskal tersebut diterapkan untuk memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan real estate atau properti.

"Ini untuk pendalaman pasar keuangan di Indonesia dan meningkatkan pendanaan bagi proyek infrastruktur dan real estate (properti)," kata di Jakarta, Jumat (23/8).

Dengan relaksasi tersebut, maka PPh atas bunga obligasi dari ketiga produk investasi tersebut setara dengan yang dikenakan atas reksa dana sebagaimana tertuang dalam PP No. 100/2013. Alhasil nasabah atau investor ketiga obligasi infrastruktur itu mendapat keringanan biaya untuk membayar pajak bunga.

"Karena pemerintah mengkaji juga, berpikir objektifnya bagaimana? Pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan. yang mana yang prioritas, dan ada juga masukan terus dikaji," ujar Robert.

Sebelum adanya aturan ini, PPh atas bunga obligasi termasuk untuk Dinfra, DIRE, dan KIK-EBA dikenakan sebesar 15 persen untuk WP dalam negeri dan 20 persen untuk badan usaha tetap (BUT). Robert berharap relaksasi tiga surat utang tersebut dapat mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.

"Relaksasi ini berlaku mulai pada 12 Agustus 2019," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Robert juga membantah bahwa sebelumnya ada rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar nol persen untuk dana investasi infrastruktur, dana investasi realestat (DIRE), atau Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

"Ya yang penting sekarang keputusannya itu lima persen. Itu kan orang mendiskusikan kan jadi biasa," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement