Sabtu 24 Aug 2019 02:05 WIB

Tarif Pengisian Daya Mobil Listrik Masih Murah

Besaran tarif akan dikaji lebih lanjut.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nora Azizah
BPPT telah menyiapkan dua Stasiun Pengisian Listrik atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) untuk mendukung perpres kendaraan listrik
Foto: Bppt
BPPT telah menyiapkan dua Stasiun Pengisian Listrik atau Electric Vehicle Charging Station (EVCS) untuk mendukung perpres kendaraan listrik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, besaran tarif pengisian daya mobil listrik masih yang diterapkan pemerintah relatif murah. Meski begitu, besaran tarif tersebut masih akan dikaji lebih lanjut. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, tarif pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Indonesia jika dibandingkan negara lain yang berlaku saat ini masih murah. Adapun besaran tarif yang dikaji minimal sebesar Rp 1.650 per kWh dan maksimal sebesar Rp 2.450 per kWh. 

 

"Kami pertimbangkan tarif akhir yang dijual berapa berapa," ujarnya, di Jakarta, Jumat (23/8). 

 

Untuk itu dia menjabarkan, besaran tarif yang dikaji akan dibandingkan dengan tarif yang berlaku di sejumlah negara yang terlebih dulu mengembangkan mobil listriknya. Misalnya, tarif fast charging di Amerika Sedikat berkisar Rp 4.050-Rp 10.247 per kWh dengan asumsi kurs sebesar Rp 14.850 per dolar AS. Di Inggris, tarif serupa dibanderol sebesar Rp 3.129-Rp 7.2779 per kWh. 

 

Negara dengan tarif pengisian daya tertinggi ditempati Jerman dengan besaran Rp 8.316-Rp 13.662 per kWh. Adapun negara dengan tarif pengisian daya termurah dipimpin oleh Cina sebesar Rp 1.485-Rp 5.643 per kWh. 

 

Besaran tarif mobil listrik di Indonesia bakal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tarif bakal mengacu pada golonhan tarif berlayanan khusus. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement