Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Puluhan warga Kota Surabaya melapor ke Polda Jatim karena terjerat utang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Mereka tidak bisa mengembalikan karena tingginya bunga dan ketidaksesuaian saat pencairan.
Baca Juga: Realisasi Kontrak Minim, Utang Waskita Beton Makin Menggunung karena. . . .
"Saya sudah mendampingi proses hukum 'pro bono' terhadap sebanyak 25 orang yang terjerat utang melalui aplikasi daring. Semua perkaranya kami laporkan ke Polda Jatim," ujar advokat Tony Suryo kepada wartawan, Minggu.
Dia menjelaskan aplikasi daring itu semula memberi kemudahan pemberian utang. Salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan yang gencar dipromosikan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.
"Tapi bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek, seperti jika berutang sebesar Rp 1,5 juta, cairnya cuma sebesar Rp 800 ribu dan harus dilunasi selama seminggu senilai total Rp 1,8 juta," katanya.
Proses pemberian pinjamannya ini, kata dia, sebenarnya tidak ada masalah secara hukum. Namun masalahnya ketika peminjam tidak bisa membayar sesuai jatuh tempo, perusahaan dari aplikasi mengerahkan penagih utang atau 'Debt Collector'. "Dengan cara meneror dengan kata-kata tidak senonoh melalui pesan pendek di telepon seluler maupun media sosial," katanya.
Penagih utang ini, lanjut dia, tidak hanya meneror ke nomor telepon seluler peminjam yang terlilit utang, melainkan juga ditujukan kepada nomor telepon seluler para kerabatnya. Tony meyakini aplikasi daring ini bisa melihat data-data yang tersimpan di dalam telepon seluler para debitur atau nasabahnya.
"Mereka bisa melihat nomor telepon mana saja milik para kerabat debitur bermasalah yang sering dihubungi dan kemudian menghubunginya satu persatu dengan menebar kata-kata tidak senonoh yang menjelekkan," katanya.
Tony menandaskan aplikasi pinjaman daring ini ada banyak yang diduga saling bersekongkol. "Kami mendata ada sekitar 80-an aplikasi pinjaman daring," ujarnya.
Ia mengatakan, karena bunganya mencekik dengan jatuh tempo yang sangat pendek, selain juga kalau tidak mampu membayar harus menghadapi teror dari para penagih, pada akhirnya kebanyakan debitur berutang di lebih dari dua aplikator pinjol dengan tujuan untuk "gali lubang tutup lubang".