Senin 26 Aug 2019 16:55 WIB

Kementan: Potensi Ekspor Itik dan Pakan Ternak Terbuka Luas

Perkembangan budidaya itik di Indonesia mengalami peningkatan.

Red: Nidia Zuraya
Peternakan Itik (ilustrasi)
Foto: BEBEKPEKING.COM
Peternakan Itik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyatakan potensi ekspor itik dan pakan ternak terbuka luas karena produksi komoditas tersebut surplusdi Indonesia. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita menyebutkan saat ini Indonesia memiliki surplus itikyang cukup besar.

Berdasarkan data pada 2017, kebutuhan nasional untuk itik sebesar 265 ton, sedangkan produksi daging itik tahun 2018 adalah sebesar 38,04 ribu ton, sehingga masih terbuka luas kesempatan untuk diekspor ke luar negeri. "Itik pedaging merupakan salah satu komoditas yang akan terus dikembangkan di Indonesia karena semakin hari konsumen daging itik semakin meningkat sehingga mampu mengangkat ekonomi masyarakat peternak," kata Ketut saat menerima Tim Import Risk Analysis (IRA) dari Timor Leste di Kantor Pusat Kementan di Jakarta, Senin (26/8).

Baca Juga

Ketut memaparkan bahwa perkembangan budidaya itik di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan data statistik peternakan, populasi itik tahun 2018 sebanyak 51.239.185 ekor.

Populasi dari tahun 2014 sampai dengan 2018 meningkat sebesar 13,19 persen dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,16 persen per tahun. Populasi terbanyak pengembangan itik berada di provinsi Jawa Barat sebesar 10.525.944 ekor, Sulawesi Selatan 6.269.472 ekor, Jawa Timur 5.696.190 ekor, Jawa Tengah 5.210.950 ekor, dan Kalimantan Selatan 4.230.132 ekor.

Terkait pakan ternak, Ketut menjelaskan bahwa pakan ternak juga menjadi salah satu produk unggulan ekspor yang telah memenuhi kebutuhan Timor Leste melalui serangkaian proses dengan pengawasan yang ketat.

Semua produsen yang akan memproduksi pakan telah diaudit untuk mendapatkan sertifikat cara pembuatan pakan yang baik (CPPB) sesuai Kepmentan No 240 Tahun 2003, sehingga pakan yang dihasilkan memiliki standar kualitas yang baik.

Ketut memaparkan bahwa jumlah pabrik pakan skala besar di Indonesia saat ini sebanyak 85 pabrik, dan tersebar di 11 provinsi dengan produksi pakan pada 2018 sebesar 19,4 juta ton. Ada pun rencana produksi pakan tahun 2019 sebesar 20,5 juta ton atau meningkat sebesar 6 persen dari tahun 2018.

Hingga saat ini, jumlah pabrik pakan yang telah mendapatkan sertifikat CPPB dari Kementerian Pertanian sebanyak 57 pabrik pakan dan tiap tahun terus dilakukan audit CPPB terhadap pabrik pakan yang baru maupun yang melakukan perpanjangan sertifikat CPPB.

Sebelum diperdagangkan, pakan yang telah diproduksi harus memiliki nomor pendaftaran pakan (NPP) sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. "Pakan yang diproduksi harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi hewan, manusia dan lingkungan," kata Ketut.

Jika bahan pakan komponen penyusun pakan berasal dari luar negara Indonesia, harus sesuai dengan Permentan No 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan. Ketut menambahkan dalam peningkatan jaminan keamanan pakan, sejak Januari 2018 Pemerintah Indonesia melarang penggunaan antibioticgrowth promoters (AGP) sesuai Permentan Nomor 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement