Senin 26 Aug 2019 22:35 WIB

Marthapedia, Mengenal Rekening Dana Lender

Rekening ini akan memudahkan dan memberikan jaminan keamanan bagi pendana.

Red: Gita Amanda
Pengeluaran keuangan (ilustrasi)
Pengeluaran keuangan (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dengan semakin berkembangnya industri fintech peer to peer lending di Indonesia, keamanan harus menjadi hal yang terutama. Tak heran jika perusahaan peer to peer lending seperti Amartha tak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memberikan keamanan bagi pendana maupun penerima pinjaman.

Untuk menjamin keamanan transaksi pendanaan di Amartha, pendana diharuskan memiliki Rekening Dana Lenders (RDL). Rekening ini akan memudahkan dan memberikan jaminan keamanan bagi pendana saat melakukan transaksi di fintech lending.

Baca Juga

RDL merupakan sebuah rekening yang diperuntukan bagi pendana maupun perusahaan untuk melakukan transaksi pendanaan di peer to peer lending. Memang, RDL mirip dengan Rekening Dana Nasabah atau Rekening Dana Investor yang digunakan untuk penyelesaian transaksi di modal usaha. Namun, RDL digunakan khusus untuk transaksi di fintech lending.

Dengan RDL, pendana seperti memiliki rekening tersendiri yang diberikan oleh bank sesuai dengan nama pendana. Hal ini akan membuat pendana semakin aman dan nyaman dalam melakukan pendanaan di fintech lending.

Sebelum adanya RDL, pendana di Amartha harus mengirimkan uang mereka ke virtual account atas nama Amartha, yang kemudian dikembalikan dalam waktu 2×24 jam jika tidak terjadi transaksi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengembalian dana lewat transfer antar rekening inilah yang membuat pemberi dana kurang leluasa dan terkena biaya transfer antar bank.

Lewat RDL, tidak ada batas waktu uang mengendap di rekening sehingga pendana bisa lebih leluasa dalam memilih mitra usaha yang ingin mereka danai lewat Amartha.

Selain kemudahan dalam bertransaksi, RDL juga akan memberikan keamanan lebih bagi pendana Amartha, karena kendali uang yang ada di rekening sepenuhnya ada di tangan nasabah. RDL  akan melekat dan hanya bisa digunakan untuk transaksi dari dan ke Amartha sebagai penyelenggara fintek yang telah mendapakan izin usaha dari OJK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement