Selasa 27 Aug 2019 16:37 WIB

ESDM Klaim Punya Energi Cukup untuk Mobil Listrik

Hanya sebagian kecil wilayah Indonesia yang mengalami defisit listrik.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Petugas PLN memperbaiki gardu listrik saat pemadaman listrik serentak se-Pangandaran di Cikidang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Ahad (21/7/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Petugas PLN memperbaiki gardu listrik saat pemadaman listrik serentak se-Pangandaran di Cikidang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Ahad (21/7/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ketersediaan energi listrik cukup untuk kebutuhan mobil listrik. Daya mampu listrik diklaim telah melebihi beban puncak listrik sehingga diangga mumpuni jika terdapat kenaikan kebutuhan energi. 

Kepala Sub Direktorat Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Didit Waskito, mengatakan, daya mampu listrik secara nasional hingga saat ini telah mencapai 36.968 mega watt (MW) sementara beban puncak sebesar 33.247 MW. Adapun cadangan operasi listrik saat ini sebesar 3.568 MW. 

Baca Juga

"Kondisi kelistrikan, daya mampu sudah diatas beban puncak jadi soal kesiapan listrik sudah siap. Ke depan, pasokan listrik kita akan semakin bertambah," kata Didit di Jakarta, Selasa (27/8). 

Didit memaparkan, wilayah yang memiliki cadangan listrik berlimpah yakni di Aceh, Sumatera Utara Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Pulau Jawa, sebagian besar Kalimantan, Pulau Bali, Pulau Sulawesi, Papua Barat, Maluku, NTT. Sementara, wilayah yang masih siaga listrik terdapat di Pulau Nias, Bangka-Belitung, Batam, perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Tengah, serta Jayapura, Papua. Siaga listrik berarti cadangan listrik yang dimiliki lebih kecil daripada kapasitas pembangkit listrik terbesar. 

Adapun wilayah yang masih mengalami defisit yakni di Lombok, NTB. Defisit listrik berarti daya mampu listrik lebih kecil daripada beban puncak. Hal itu membuat PT PLN (Persero) sebagai operator listrik harus memberlakukan pemadaman bergilir. 

"Di Lombok saja yang masih defisit," ujarnya. 

Mengenai tarif listrik untuk mobil listrik, Didit mengatakan, sementara ini tarif yang ditetapkan minimal Rp 1.650 per kilowatt-hour (kwh) dan maksimal Rp 2.450 per kwh. Tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017. 

Didit mengatakan, PT PLN telah menyatakan kepada pemerintah akan membangun Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) di lima lokasi di Pulau Jawa dan Bali pada tahun ini. Adapun saat ini, ia menyebut telah terdapat belasan SPLU yang tersebar di Jawa. 

 "Kita mendorong PLN untuk menggandeng swasta di dalam negeri dalam pembangunan SPLU. Ada beberapa skema yang bisa digunakan untuk investasi SPLU," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement