EKBIS.CO, Diasuh Oleh Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, di antara bisnis fenomenal di dunia digital milenial adalah profesi sebagai youtuber. Ringan, tetapi return-nya menjanjikan. Saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana pandangan fikih terhadap bisnis ini.
Deden - Bogor
--
Waalaikumussalam wr wb.
Pihak-pihak yang terkait adalah Youtube sebagai broker iklan, advertiser (pengusaha) sebagai pemasang iklan, youtuber sebagai publisher iklan. Jasa youtuber adalah jasa mem-publish iklan dalam videonya karena produk advertiser terpublikasi melalui video dan popularitas youtuber.
Perlu ditegaskan bahwa sebagai sebuah fitur media, Youtube adalah media netral yang bisa digunakan untuk positif atau negatif tergantung konten yang digunakannya. Selain netral, media ini strategis karena video dan tayangan Youtuber mudah diakses dan disaksikan (melalui gadget) serta lebih digemari daripada tulisan atau audio.
Oleh karena itu, sebagai media netral, strategis, dan pilihan, video youtuber memiliki poin tersendiri, yaitu selain sebagai lahan berbisnis juga bisa dijadikan sebagai sarana menyampaikan pesan kebaikan dengan tetap komitmen pada rambu-rambu Islami berikut ini.
Pertama, konten video tersebut legal, halal, serta tidak berisi konten yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti konten tidak mendidik dan konten tidak laik lainnya. Sebagaimana salah satu kriteria jasa yang diperjualbelikan itu halal dan bernilai (mubah mutaqawam). Maka setiap konten video yang tidak memenuhi kriteria ini tidak bisa menjadi objek transaksi. Terlebih lagi, efek video tersebut berpengaruh besar terhadap para pengunjung karena bisa disaksikan dan mudah ditiru.
Selanjutnya, tayangan tersebut dikemas sebaik mungkin sehingga menjadi video yang menarik dan bermanfaat. Dalam fikih, membuat produk dengan kemasan dan bahasa yang menarik dan mudah dipahami oleh pengunjung, disertai popularitas youtuber itu menjadi salah satu tuntutan ihsan dalam bekerja dan membuat produk.
Sebagaimana hadis dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan) berbuat ihsan atas segala hal ...." (HR Muslim).
Sebagaimana penegasan Ali bin Abi Thalib RA, "Berbicaralah kepada manusia dengan yang mereka pahami. Apakah kalian suka apabila Allah dan Rasul-Nya didustakan?\" (HR Bukhari, Shahih Bukhari, bab “Man khoshshobil 'ilmi qauman duuna qaumin, karohiyata allaayafhamu” no 127).
Kedua, produk dan konten iklan yang ditayangkan dalam video juga halal dan legal karena dipublikasikan melalui video youtuber. Maka, iklan tersebut tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, barang ilegal, produk yang merusak kesehatan, dan produk merusak akhlak anak-anak.
Oleh karena itu, youtuber hanya memilih (menyaring) produk dan konten iklan yang sesuai dengan kriteria tersebut. Misalnya, fitur filtering iklan di adsense Youtube memungkinkan iklan-iklan nonhalal tidak tampil di video youtuber. Misalnya, youtuber juga bisa memastikan bahwa pengunjung videonya tidak terkena iklan-iklan retargeting dari produk nonhalal.
Ketiga, ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak, di antaranya youtuber sebagai penjual jasa dengan perusahaan sebagai pembeli jasa yang dilakukan sesuai kesepakatan.
Misalnya, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu tidak didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklan perusahaan dalam video tersebut, maka transaksi antara youtuber dan Youtube dikategorikan sebagai jual beli jasa memasarkan produk dalam iklan melalui video youtuber.
Tetapi, jika fee yang didapatkan oleh youtuber itu didasarkan pada jumlah yang mengunjungi tayangan iklannya maka dikategorikan sebagai jualah atau fee (reward atau success fee) yang diberikan berdasarkan prestasi. Selanjutnya, seluruh hak dan kewajiban, serta hal-hal lain, dituangkan dalam perjanjian sebagai referensi transaksi jual beli tersebut.
Semoga Allah SWT memudahkan dan memberkahi setiap ikhtiar kita. Amin.