Kewajiban membayar dan melapor pajak tidak hanya untuk mereka yang bekerja disebuah perusahaan dan pemilik bisnis saja. Kamu yang berprofesi sebagai Youtuber dan Vlogger juga wajib membayar dan melaporkan pajak penghasilan kamu setiap tahunnya.
Tidak hanya Youtuber, pemerintah dalam melancarkan kebijakan barunya juga menetapkan peraturan wajib pajak ini kepada para Selebgram dan Influencer yang diperkirakan telah memiliki penghasilan diatas minimal Rp 67.500.000 (PTKP 2019) dan diwajibkan memiliki NPWP untuk kepentingan membayar pajak.
Adapun pajak yang harus dibayarkan oleh para Youtuber adalah Pajak Penghasilan (PPh) dengan sistem pembayarannya berupa self-assessment dimana Youtuber diminta menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang.
Aturan dan Ketentuan Pajak Youtuber
Untuk Youtuber yang memiliki kewajiban setor dan lapor pajak. Pelaporannya akan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 ini menjadi cara yang benar sesuai dengan undang-undang untuk melaporkan pajak penghasilan pribadi.
Jadi formulis 1770 ini memang lah formulir lapor pajak untuk Youtuber yang juga masuk kedalam kategori pekerja lepas yang menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja melainkan beberapa sumber yang menggunakan jasa.
Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta setahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:
- Wajib pajak lajang Rp54.000.000
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000
- Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Hitung dan Lapor SPT untuk Freelancer
Cara Hitung Pajak untuk Youtuber
Ada 2 cara yang bisa diterapkan untuk menghitung berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh para Youtuber. Cara tersebut adalah menggunakan mekanisme NPPN dan mekanisme umum pembukuan.
Berikut penjelasan untuk masing-masing mekanismenya:
1. Mekanisme NPPN
Kamu adalah seorang Youtuber pribadi/independen dengan jumlah 6 juta subscriber dan memperoleh penghasilan bruto selama 2021 sebesar Rp1.500.000.000 per tahun.
Dengan status lajang/jomlo dan bertempat tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%. Berikut cara hitungnya:
Penghasilan Bruto: Rp4.800.000.000
Tarif NPPN 50%
(x)
Penghasilan Neto Rp2.400.000.000
PTKP (K/O) Rp 54.000.000 (-)
Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rp2.446.000.000
PPH Terutang tahun 2021:
5% x Rp50 juta = Rp2.5 juta
15% x Rp200 juta = Rp30 juta
25% x Rp250 juta = Rp62.5 juta
30% x Rp1.946 miliar = Rp583,8 juta
Jumlah PPh Terutang = Rp678.8 juta (jumlah total pajak yang harus dibayar)
2. Mekanisme umum pembukuan
Maria adalah YouTuber, berstatus lajang/jomlo dengan jumlah pengikut 20 juta subscribers.
Memiliki penghasilan bruto selama 2021 yang dicatatkan menggunakan metode pembukuan sebesar Rp20.000.000.000 dalam setahun.
Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan aktivitas atau pembuatan konten video mencapai Rp5.000.000.000 dalam setahun.
Penghasilan Bruto: Rp20.000.000.000
Biaya-Biaya Rp 5.000.000.000
(-)
Penghasilan Neto Rp15.000.000.000
PTKP (K/O) Rp 54.000.000 (-)
Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rp14.946.000.000
PPH Terutang tahun 2021:
5% x Rp50 juta = Rp2.5 juta
15% x Rp200 juta = Rp37.5 juta
25% x Rp250 juta = Rp125 juta
30% x Rp14.781.000.000 = Rp4.434.300.000
Jumlah PPh Terutang =Rp4.599.300.000 (jumlah pajak yang harus dibayar)
Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)
Cara Lapor Pajak Penghasilan secara Online
Tidak perlu ke kantor pajak apalagi dimusim pandemi seperti ini. Lapor pajak secara online yang lebih aman bisa dipilih dan tentunya lebih cocok untuk kamu yang berprofesi baik sebagai youtuber, selebgram atau influencer.
Jadi, lapor pajak online pribadi bagi pekerja bebas dapat dilakukan melalui, baik e-SPT maupun e-Form. Berikut tata caranya:
- Buka halaman DJP Online atau Klikpajak.id
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
- Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.
- Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
- Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
- Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada formulir 1770 adalah:
- Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih.
- Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
- Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi anggota keluarga.
- Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan yang dikenakan pajak final, jika tidak ada, maka abaikan.
- Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan/pungutan PPh oleh pihak lain.
- Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan pembukuan.
- Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
- Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
- Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan.
- Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
- Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
- Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.
Bantu Bangun Negara dengan Taat Bayar Pajak
Dengan taat membayar pajak, kamu bisa membantu pemerintah dalam membantu negara dalam banyak hal, mulai dari ekonomi sampai pendidikan. Dengan pembangunan negara yang semakin baik, secara tidak langsung juga bisa semakin membantu dan meningkatkan kualitan ekonomi yang kamu miliki saat ini.
Semakin maju negaranya maka semakin maju juga masyarakatnya. Jadi jangan sampai tidak bayar pajak yah!
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS