EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak ada yang dilanggar dari pemerintah terkait rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Sejumlah anggota DPR menyoroti perlunya kajian perundang-undangan untuk membuat atau merevisi undang-undang ibu kota yang lama. Hal itu diperlukan agar pemindahan ibu kota tidak melanggar undang-undang dan menyebabkan masalah nantinya.
"Enggak ada yang ilegal, ini aktivitas pemerintah," ujar Bambang di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (28/8).
Bambang menyampaikan struktur pembiayaan pemindahan ibu kota berasal dari APBN sebanyak 20 persen. Kata dia, pemerintah menargetkan sejumlah infrastruktur dasar sudah mulai dibangun di ibu kota baru pada tahun depan.
"Ya baru tahap awal, kan targetnya memang tahun depan. Infrastruktur dasar mulai tahun depan," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menilai perlunya pembentukan panitia khusus (pansus). Itu diperlukan untuk membahas pembentukan payung hukum atau regulasi terkait pemindahan ibu kota.
"Bappenas akan membahasnya di Komisi XI, kemudian secara pemerintahan di Komisi II dan secara keseluruhannya pasti itu kita akan bicarakan di pansus," ujar Zainudin di Komplek Parlemen RI, Jakarta, Selasa (27/8).
Nantinya, pembahasan regulasi pemindahan ibu kota akan menyangkut beberapa hal, diantaranya perencanaan, teknis pemindahan, dan anggaran. Pemerintah dan DPR juga perlu mempersiapkan revisi undang-undang dan pembentukan regulasi baru terkait rencana tersebut.
"Ini pekerjaan lintas sektor, bukan hanya satu atau dua sektor, tapi lintas sektor yang akan bekerja secara simultan," ujar Zainudin.
Pembentukan Pansus RUU Pemindahan Ibu Kota juga didukung oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR. Banyaknya aspek yang perlu dibahas dalam rencana itu membuat mereka mau tidak mau harus membentuk panitia tersebut.
Selain itu, pembentukan pansus juga merupakan bentuk respons cepat dari DPR terkait pemindahan ibu kota. Karena peran DPR sangat penting, agar rencana tersebut dapat terealisasi dengan baik.
"Kita lihat nanti dulu, tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa UU ini akan dibahas di pansus. Karena akan ada banyak aspek dimana bidang tugasnya itu atau bidang yang menjadi materi," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani, Selasa (27/8).
Arsul menilai kajian perundang-undangan untuk membuat atau merevisi undang-undang ibu kota yang lama diperlukan supaya pemindahan ibu kota tidak melanggar undang-undang dan menyebabkan masalah. "Maka undang-undang ini kan juga harus direvisi atau sekalian nanti dibuat undang-undang yang baru, yang mengatur segala sesuatu terkait dengan pemindahan ibu kota negara itu," ujar Arsul.