EKBIS.CO, CIREBON -- PT Lintas Marga Sedaya (LMS) akan menaikkan tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada bulan Oktober tahun ini. Menurut Direktur Operasional PT LMS Agung Prasetyo, penyesuaian tarif tersebut dilakukan mengikuti pergerakan inflasi.
"PT LMS akan melakukan penyesuaian (menaikkan) tarif sesuai inflasi pada bulan Oktober tahun ini," ujar Agung di Cirebon, Rabu.
Agung mengungkapkan bahwa kenaikan tarif tersebut akan berlaku bagi semua golongan yang melintas di Tol Cipali. Kenaikan tarif tol itu berdasarkan perhitungan tarif per kilometer, di mana untuk tol Cipali tarifnya Rp 876 per km dikalikan kenaikan inflasi yang terjadi.
"Jadi kenaikan tarif itu hitungannya tarif per kilometer bukan naik per golongan, contohnya tarif tol Cipali Rp 876 per kilometer mungkin kalau inflasinya empat sampai dengan lima persen tinggal dikalikan," kata Agung.
PT LMS telah mengajukan standar pelayanan minimum (SPM) tiga bulan sebelum kenaikan tarif dan saat ini menunggu keputusan dari pemerintah, apakah kenaikannya akan dilakukan bersamaan dengan ruas tol lainnya atau parsial. Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengatakan, ada penyesuaian tarif akan berlaku di enam ruas jalan tol Jasa Marga pada tahun ini.
Keenam ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut ialah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmeran, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengakui telah mempertimbangkan untuk mengajukan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol, tetapi belum diungkapkan secara terperinci mengenai berapa besaran yang diajukan.
Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif tol merupakan hal penting antara lain untuk dapat mengembalikan investasi yang telah ditanamkan oleh pihak investor.