Kamis 29 Aug 2019 08:15 WIB

Indef: Kebijakan Diskon Rokok Kurangi Penerimaan Negara

Jika kebijakan ini dihapus, penerimaan negara berpotensi bertambah Rp 1,26 triliun.

Red: Satria K Yudha
Buruh melakukan pelintingan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8).

EKBIS.CO, JAKARTA - Lembaga penelitian ekonomi dan sosial, Indef (Institute for Development of Economics and Finance) mengungkapkan, kebijakan diskon rokok yang diterapkan pemerintah  menyebabkan penerimaan negara tak optimal.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, ketentuan diskon rokok diatur melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai. Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei kantor Bea dan Cukai.

"Selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, keberadaan diskon rokok juga turut membuat penerimaan negara tidak optimal," katanya pada acara media diskusi “OptimalisasiPenerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai”, di Jakarta, Rabu (28/8).

Tauhid menyatakan, dari 1.327 merek rokok yang diteliti Indef pada April 2019, sebanyak 46,8 persen diskon terjadi pada sigaret kretek mesin yang membayar tarif cukai golongan yang rendah. "Diskon banyak dilakukan oleh pelaku dengan tingkat persaingan besar," kata Tauhid.

Dia mengatakan, jika kebijakan diskon rokok dikaji ulang pada tahun ini, maka akan ada potensi optimalisasi penerimaan negara dari pajak penghasilan rokok hingga Rp 1,73 triliun.

Jumlah tersebut, lanjutnya, dengan rincian pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah HJE sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan HTP antara 85-100 persen terhadap HJE sebesar Rp 1,26 triliun.

Selain itu, temuan utama dari hasil kajian Indef terkait kebijakan cukai rokok, ujar Tauhid, yakni struktur cukai saat ini masih belum mengakomodir persaingan yang berkeadilan dan cenderung memilikicelah yang mampu dimanfaatkan.

Kemudian dari hasil penelitian sampai April 2019, pihaknya menemukan dari tujuh perusahaan rokok multinasional, Ada indikasi pelaku industri besar yang memproduksi dalam jumlah banyak membayar tarif cukai rokok pada golongan rendah.

Berdasarkan temuan di atas, Indef mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah yakni, melakukan langkah korektif dengan mengkaji kembali struktur tarif cukai. Kemudian, menempatkan instrumen tegas pada produsen rokok yang memanfaatkan batasan produksi dengan cara penciptaan merek baru dan afiliasi produksi serta menerapkan kebijakan HPT sama dengan HJE atau mempersempit wilayah survei dari saat ini sebanyak 40 kota.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement