EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan tercatat masih tumbuh meski melemah di bulan Juli 2019. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan single digit sebesar 9,58 persen (yoy).
Kredit investasi masih tetap tumbuh double digit di level 13,75 persen (yoy). Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan walaupun masih mengalami moderasi tetap tumbuh di level 3,8 persen (yoy).
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dalam tren meningkat dan tumbuh sebesar 8,04 persen (yoy). Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan giro yang mencapai 9,68 persen (yoy).
Sementara itu, sepanjang Januari sampai Juli 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp 104,25 triliun dan Rp 58,87 triliun. Sampai dengan 26 Agustus 2019 penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp 120,8 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 113,8 triliun.
Jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 30 perusahaan dengan pipeline penawaran sebesar 34 emiten dengan total penawaran sebesar Rp 22,51 triliun. OJK mengklaim lembaga jasa keuangan mampu menjaga profil risiko pada level yang dapat diatasi.
Risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,55 persen dan NPL net sebesar 1,16 persen. Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan sedikit turun ke level 2,74 persen dan NPF net sebesar 0,53 persen.
Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,64 persen, di bawah ambang batas ketentuan. Likuiditas dan permodalan perbankan terpantau berada pada level yang memadai.
Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 193,7 persen dan 93,34 persen, di atas ambang batas ketentuan. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi.
Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,37 persen. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 314 persen dan 663 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan.
OJK senantiasa memantau dinamika ekonomi global dan memitigasi dampak kondisi yang tidak menguntungkan terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik. Terutama terkait dengan profil risiko likuiditas dan risiko kredit.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi. Selain itu menjaga kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.