EKBIS.CO, JAKARTA -- Iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan sebesar dua kali lipat untuk menutupi defisit anggaran. Kenaikan iuran hingga dua kali lipat ini tidak akan memperluas pelayanan kesehatan oleh BPJS.
"Manfaat program JKN-KIS ini sudah sedemikian luas, manfaat yang tidak ditanggung sudah ditegaskan di pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018. Contoh, terkait kosmetik, hobi yang membahayakan, bakti sosial dan lainnya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, kepada Republika.co.id, Kamis (29/8).
Menurut Iqbal, kenaikan iuran ini memang diperlukan karena selama ini pendapatan iuran dibandingkan biaya manfaat yang dibayarkan memang belum berimbang. "Penyesuaian iuran ini memang upaya mengatasi kekurangan pembiayaan. Ini dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk dapat memastikan layanan program tetap bisa berjalan," kata Iqbal.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat untuk setiap kelas. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan tarif ini menjadi upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus naik. Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi menyentuh Rp 28,3 triliun.
"Posisi di 2019, BPJS telah sampaikan surat ke kami bahwa tahun ini akan defisit sebesar itu," ucapnya dalam rapat kerja gabungan Komisi XI dan Komisi IX DPR di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Kelas 1 diusulkan naik menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sementara itu untuk kelas 2, naik menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan, kelas 3 diusulkan setara dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu Rp 42 ribu per jiwa per bulan.
Menurut Menkeu, apabila jumlah iuran tetap sama, sementara target peserta dan proyeksi manfaat maupun rawat inap tetap, dikhawatirkan isu defisit tidak akan pernah terselesaikan. Sebab, faktor permasalahan utama saat ini adalah iuran BPJS yang underprice.