EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perindustrian memproyeksikan peluang bisnis industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri akan semakin tumbuh dan berkembang. Untuk itu, perkembangan pengembangan industri mobil listrik tinggal menunggu investasi masuk.
Prospek industri mobil listrik diklaim pemerintah terbuka seiring dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Regulasi itu mendorong optimalisasi konten lokal.
“Umumnya, produksi baterai akan sejalan dengan proses perakitannya. Memang butuh beberapa tahap. Saat ini, kita sudah punya industri bahan bakunya, kemudian kita akan siapkan industri battery cell-nya. Jadi, perlu adanya investasi” ujar Airlangga dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (29/8).
Menurut Airlangga, salah satu hal penting dalam percepatan industri kendraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri. Misalnya, penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik, dan baterai.
Berdasarkan catatan Kemenperin, perkembangan investasi di Indonesia untuk sektor industri yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu tahap lagi yang dibutuhkan, yaitu investasi industri battery cell. Tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi masuk di Kawasan Industri Morowali (IMIP) di Sulawesi Tengah.
“Ada pabrikan kendaraan bermotor listrik yang telah siap melakukan battery pack assembly apabila sudah ada investasi di battery cell, ungkap Airlangga. Saat ini sudah ada beberapa calon investor yang telah melakukan penjajakan dan menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah terus mendorong agar pelaku industri manufaktur di Indonesia lebih giat menciptakan inovasi. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.