Ahad 01 Sep 2019 12:51 WIB

9.994 Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Berhasil Naik Kelas

Sekitar 97 persen penerima pembiayaan ultra mikro merupakan ibu rumah tangga.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan kredit untuk usaha mikro.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pembiayaan kredit untuk usaha mikro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 9.994 pelaku usaha mikro penerima Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang telah naik kelas. Hal itu ditandai dengan kematangan usaha yang dijalankan dan telah mampu menyentuh akses Kredit Usaha Rakyat melalui perbankan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu, Andin Hadiyanto, mengatakan, UMi selain memberikan bantuan modal tanpa jaminan sebanyak maksimal Rp 10 juta, para penerima diberi pendampingan secara intensif.

Baca Juga

"Jadi dia tidak hanya bisa lolos dari jeratan kemiskinan, tetapi diberdayakan supaya punya usaha sampai bisa mengakses KUR di perbankan," kata Andin di Jakarta, akhir pekan ini.

Pihaknya menyebut, sekitar 97 persen yang menjadi penerima UMi merupakan kalangan ibu rumah tangga. Meski maksimal pembiayaan sebesar Rp 10 juta, namun rata-rata pembiayaan yang diberikan sekitar Rp 2,5 juta per pelaku usaha.

Menurut Andin, meski pembiayaan diberikan tanpa jaminan, mereka konsisten untuk bisa mengembalikan pinjaman. Hal itu tercermin dari tingkat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang mendekati 0 persen.

"Meski tidak jaminan, mereka (penerima) bayar lunas. NPL sangat kecil. Kita akan kawal terus sampai bisa jadi pengusaha kelas menengah," katanya.

Sebagian besar masyarakat penerima UMi merupakan pedagang kecil. Sisanya terdapat peneriman yang berprofesi sebagai petani dan nelayan. Tahun ini, kata Andin, pemerintah memperkirakan penyaluran UMi hingga akhir 2019 bisa sampai kepada 2,2 juta penerima. Adapun target tahun ini sebanyak 1,4 juta orang.

Hingga 27 Agustus 2019, terdapat sekitar 1,2 juta orang penerima UMi dengan total pembiayaan sebanyak Rp 2,78 triliun. Semakin banyak penerima UMi, maka akan semakin banyak pula masyarakat golongan miskin yang bisa meningkatkan taraf hidup dengan usaha yang djalankan.

Adapun tahun depan, sesuai target dalam RAPBN 2020, jumlah penerima UMi ditargetkan sebanyak 1,6 juta orang. Menurut Andin, yang terpenting saat ini adalah memperbaiki mekanisme penyaluran dengan optimalisasi sistem teknologi informasi. Di satu sisi, kerja sama dengan setiap pemerintah daerah perlu lebih intensif karena lebih mengetahui kondisi masyarakat setempat secara detail.

"Tidak hanya soal kuantitas (penerima), tapi yang lebih penting kualitas pemberian bantuan. bagaimana kita kawal sampai masyarakat menjadi pelaku usaha yang naik kelas," ujar dia.

Pembiayaan Ultra Mikro dimulai tahun 2017 menjadi salah satu cara pemerintah untuk mendorong masyarakat penerima bantuan sosial menjadi lebih mandiri dengan usaha. UMi disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) karena mereka belum bisa difasilitasi perbankan dengan KUR.

Setelah menjalani usaha dengan bantuan UMi, penerima bantuan diharapkan bisa terus meningkatkan skala usaha sehingga bankable dan bisa mengajukan KUR perbankan.

Adapun LKBB yang ditunjuk pemerintah yakni PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani. Dana yang disalurkan murni berasa dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, serta berbagai lembaga keuangan dalam dan luar negeri.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun menilai, sejauh ini UMi bisa  memberikan dampak positif bagi pelaku usaha mikro selama prosesnya cepat, mudah, serta tanpa jaminan.

Hanya saja, pihaknya mewanti pemerintah agar sasaran penyaluran tidak tertumpuk pada satu keluarga. "Harusnya disalurkan per kepala keluarga sehingga jangan ada dua penerima dan mereka dalam satu keluarga. Jangan begitu. Ini supaya jangkauannya lebih luas dan merata," katanya, Ahad (9/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement