Selasa 03 Sep 2019 18:02 WIB

OJK akan Tambah Kategori Fintech Baru

48 Fintech yang tercatat ditetapkan sebagai contoh model regulatory sandbox.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang menambah kategori atau klaster financial technology (fintech). Saat ini, OJK mencatat 15 kategori atau klaster fintech yang beroperasi di Indonesia. 

Pembagian tersebut setelah otoritas mencatat 48 fintech yang mengembangkan inovasi sektor digital sesuai POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) Sektor Keuangan. 

Baca Juga

"Inovasi ini tidak pernah berhenti, tidak pernah terbatas. Bisa saja inovasi muncul lagi yang lain dan itu bisa saja memang ada cluster baru, tidak (menutup) kemungkinan ada klaster baru," ujar Wakil Ketua OJK Nurhaida acara Seminar Tahunan OJK Infinity di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (3/9).

Menurutnya otoritas berupaya menciptakan inovasi digital sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap fintech. Adapun 15 kategori fintech terdiri dari aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.

Nurhaida menjelaskan sebanyak 48 Fintech yang tercatat sebagai IKD akan ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox. Ini merupakan uji lanjutan bagi startup Fintech yang ingin memperoleh izin operasi.

Dari 48 Fintech, Nurhaida merinci, sebanyak 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox. Di situ, perusahaan rintisan atau bidang fintech akan diuji terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan dan teknologinya.

"(Regulatory) Sandbox ini kan berlangsung selama satu tahun. Jadi nanti dari hasil Sandbox ini bisa kita lihat perlu atau memang ada ketentuan lebih lanjut itu apa," jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan otoritas telah meresmikan laman mini bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Langkah ini merupakan langkah keberlanjutan perkembangan sektor keuangan digital. 

“OJK meresmikan Gesit untuk mempermudah pencatatan dan efektifitas pengawasan IKD. Gesit ini diluncurkan sebagai media media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement