Kamis 05 Sep 2019 09:31 WIB

BTN Luncurkan Layanan Digital Sertifikat Tanah

Layanan digital sertifikat ini untuk mempermudah jual beli tanah

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Direksi baru PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Utama Bank BTN, Oni Febriarto (kedua dari kanan) menyampaikan perkembangan terbaru perseroan kepada wartawan di Menara BTN, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Direksi baru PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Utama Bank BTN, Oni Febriarto (kedua dari kanan) menyampaikan perkembangan terbaru perseroan kepada wartawan di Menara BTN, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan pilot project Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Adapun layanan ini guna mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT) sebagai second way out aturan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK 71).

Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Rahardjo mengatakan perseroan berupaya meningkatkan rasio pencadangan perseroan guna memenuhi aturan PSAK 71. Adapun Hak Tanggungan (HT) merupakan jaminan pelunasan hutang atas hunian termasuk tanahnya.

Baca Juga

"Dengan adanya sertifikat HT tersebut akan memberikan wewenang kepada kreditur untuk melakukan tindakan seperti lelang atau penjualan agunan ketika terjadi kredit macet," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Kamis (5/9).

Menurutnya perseroan merupakan lembaga perbankan yang pertama kali mengimplementasikan HT-el. Melalui layanan tersebut, dapat mempercepat penyelesaian sertitikat HT.

"Sertifikat HT sendiri bisa mempercepat mekanisme lelang, sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai/CKPN)," jelasnya.

Diharapkan Ony, adanya HT-el akan menjadi langkah antisipasi kami sebelum membentuk pencadangan. Langkah antisipasi ini beserta upaya peningkatan pencadangan maka perseroan menargetkan 100 persen pada 2020 mendatang.

"Adanya sistem elektronik tersebut juga akan membantu Bank BTN dalam memantau pengerjaan HT. Layanan anyar ini pun akan meminimalisasi biaya proses pendaftaran HT," ucapnya.

Ony menjelaskan sertifikat tersebut akan didaftarkan langsung oleh bank selaku kreditur tanpa perantara notaris. Maka biaya yang dibayar disesuaikan dengan nilai hak tanggungan.

"Dengan biaya yang lebih murah akan menjadi gimmick menarik karena biaya proses kredit lebih terjangkau bagi para debitur," ucapnya.

 

Ke depan, perseroan akan mempersiapkan berbagai hal teknis untuk mendukung pelaksanaan implementasi HT elektronik di BPN.

"Kami juga akan mensosialisasikan implementasi HT-el ke 102 kantor cabang dan enam kantor wilayah kami yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami juga siap melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris rekanan untuk menggunakan HT-el,” jelasnya.

Per 31 Agustus 2019, total nilai HT yang didaftarkan Bank BTN yakni sebesar Rp 26 triliun. Nilai tersebut terdiri atas HT untuk kredit konsumer sebesar Rp 13,5 triliun dan kredit komersial sebesar Rp 12,5 triliun. Kemudian, total debitur yang didaftarkan dari HT tersebut yakni sebanyak 28.239 debitur, dengan rincian 27.385 debitur konsumer dan 854 debitur komersial.

Sementara Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan A Djalil menambahkan layanan elektronik ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama yang ingin mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik ini, tambah dia, juga akan membuat kerja para kepala kantor pertanahan menjadi lebih mudah, ringan, dan cepat," ucapnya.

Pada tahap awal, Sofyan menyebutkan telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan elektronik yang terintegrasi. "Pada tahun depan, layanan ini akan berlaku secara nasional," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement