EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menyelaraskan seluruh komponen infrastruktur jaminan halal guna mengakselerasi ekspor. Penyelarasan meliputi penjaminan kehalalan di dalam negeri, promosi dagang, hingga ke pembiayaan ekspor.
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kemendag Arlinda mengatakan, penyelarasan jaminan halal di dalam negeri menjadi fokus pemerintah guna menggenjot ekspor produk halal. Menurutnya, pangsa pasar produk halal global cukup terbuka sehingga Indonesia perlu mengambil peluang tersebut.
“Kita selaraskan dulu penjaminan halalnya di dalam negeri,” ujar Arlinda saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/9).
Arlinda mengungkapkan, saat ini pemerintah telah memprioritaskan beberapa komoditas yang berpotensi untuk diekspor oleh Indonesia. Kelima komoditas tersebut antara lain kategori pangan, obat-obatan dan kosmetik, pariwisata, fashion, dan start up. Berdasarkan catatannya, Kemendag telah memerinci komoditas yang berpotensi ekspor berdasarkan negara tujuan di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Misalnya, produk yang tergolong dalam oils, fats, and waxes dikategorikan masuk ke Pakistan, Turki, Bangladesh, dan Malaysia. Sedangkan komoditas makanan olehan seperti daging dan seafood dapat masuk ke Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Malaysia, Kuwait, Yordania, Lebanon, dan Oman.
Produk seperti telur dan madu dapat masuk ke Algeria, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Irak, Mesir, Oman, Nigeria, dan Kuwait. Buah-buhan dan kacang masuk ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Mesir, Kazakhstan, Algeria, Irak, Kuwait, dan Turki. Selebihnya dia menyebut masih terdapat banyak komoditas yang berpeluang masuk ke negara-negara OKI.
Menurut dia saat ini arah kebijakan ekspor produk halal akan disesuikan dalam Rencana Pendek Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dengan meningkatkan ekspor bernilai tambah tinggi. Untuk itu dia menekankan saat ini pemerintah tengah menjalankan sejumlah strategi guna menyambut kebijakan tersebut.
“Misalnya kita diversifikasi, ada nilai tambah produknya. Biar ada daya saing produk ekspor maupun produk layanan jasa halal,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pemerintah juga terus berupaya membangun akses serta pendalaman pasar ekspor dan mengajak sektor bisnis nasional untuk berpartisipasi dalam jaringan produksi global. Hal itu dilakukan guna meningkatkan promosi dan citra produk halal indonesia di kancah internasional.
Di sisi lain pihaknya juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia terus mengakselerasi efektivitas preferential trade agreement (PTA), free trade agreement (FTA), serta bentuk kerja sama lainnya dengan negara-negara OKI agar dapat menurunkan tariff barrier ke beberapa negara.
Maka dari itu dia menilai, salah satu instrumen untuk memperkuat dan mengakselerasi penurunan tariff barrier produk halal tersebut dibutuhkan payung hukum ekspor produk halal. Adapun penguatan payung hukum ekspor produk halal yang dimaksud adalah memastikan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tak hanya mengatur produk halal di dalam negeri, tapi juga memperhatikan isu perdagangan internasional.