Jumat 06 Sep 2019 16:34 WIB

Waspada, OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal

Keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Waspada, OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)
Waspada, OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal. (FOTO: Tanayastri Dini Isna)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 financial technology (fintech) lending ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga: Perluas Akses Keuangan, OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Kendal

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

"Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal," ungkapnya.

Selain itu, satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca Juga: Lagi, OJK Kembali Blokir 140 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement