Senin 09 Sep 2019 06:25 WIB

Penurunan Pajak Rangsang Perusahaan untuk Go Public

Penurunan PPh Badan ini menunjukkan upaya konkrit untuk menstimulus kegiatan usaha

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Wartawan mengambil gambar layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Wartawan mengambil gambar layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut baik langah pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan tercatat. Direktur Eksekutif AEI Syamsul Hidayat melihat ini bisa msnjadi daya rangsang perusahaan untuk go public

"Nagi perusahaan yang tercatat insentif itu menggemberikan, harapannya ini akan jadi stimulus atau daya rangsang perusahaan untuk IPO (Initial Public Offering)," kata Syamsul kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).

Menurut Syamsul, insentif ini juga merupakan kompensasi atas pengelolaan perusahaan yang baik karena lebih terbuka, profesional dan bertanggungjawan terhadap dana masyarakat. Syamsul yakin insentif ini bisa meningkatkan pendapatan perusahaan. 

Secara makro, lanjut Syamsul, penurunan pajak ini akan berdampak terhadap peningkatan kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi. Masyarakat sebagai pemegang saham juga akan merasakan manfaat dari insentif ini. 

"Uangnya akan kembali ke masyarakat, pemegang saham publik dapat menikmati pendapatan yang lebih besar," tutur Syamsul. 

Syamsul menilai, penurunan PPh Badan ini menunjukkan keberpihakan dan upaya konkrit untuk menstimulus kegiatan usaha, menstimulus pertumbuhan jumlah kinerja keuangan perusahaan, serta menstimulus kegiatan ekonomi kedepan. Menurut Syamsul, insentif ini merupakan harapan dari dunia usaha. 

Syamsul berharap, pemerintah dapat memberikan insentif dengan angka yang ideal agar dapat menjadi daya rangsang yang signifikan bagi perusahaan untuk go public. "Antara nonpublik dan publik kalau bisa ada gap 5 persen sehingga bisa menjadi daya rangsang yang besar bagi perusahaan menjual saham ke masyarakat," kata Syamsul. 

Penurunan PPh badan merupakan salah satu kebijakan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Perpajakan. RUU yang tengah dibahas pemerintah ini membahas mengenai fasilitas perpajakan dan insentif perpajakan.

Dalam skema RUU Perpajakan, tarif PPh badan akan turun secara bertahap. Yakni dari 25 persen, menjadi 22 persen di tahun pajak 2021 dan tahun pajak 22, serta menjadi 20 persen pada tahun pajak 2023. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga memasukkan pengurangan tarif PPh badan go public dengan persyaratan tertentu. 

"Mereka bisa dapat tiga persen lebih rendah dari tarif normal (20 persen), yakni jadi 17 persen," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan. 

Hanya saja, perusahaan yang mendapatkan insentif adalah perusahaan go public dengan minimal 40 persen sahamnya diperdagangkan ke masyarakat. Apabila sebuah perusahaan go public menawarkan saham ke publik di bawah persentase tersebut, diskon tarif lebih rendah tidak akan didapatkan perusahaan. Skema pemberian diskon akan berlangsung selama lima tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement