Kamis 15 Apr 2021 10:50 WIB

Obral Insentif Pajak, Pemerintah Janji Lakukan Evaluasi

Insentif pajak diberikan sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha dan wajib pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan sejumlah insentif pajak yang akan diperpanjang pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 telah berlaku sejak 1 Februari 2021.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan insentif pajak diberikan sebagai bentuk dukungan bagi para pelaku usaha dan masyarakat wajib pajak akibat dampak pandemi.

Baca Juga

“Tentu saja relaksasi ini akan terus dievaluasi seiring dengan penanganan pandemi,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/4).

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan detail insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini pertama, insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan yang memiliki NPWP. Melalui insentif ini, penghasilan bruto karyawan yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pajaknya tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

"Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif," ungkapnya.

Adapun insentif kedua, insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Ketiga, insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak salah satu dari 730 bidang usaha tertentu sebelumnya Nomor SP- 05/2021. Tercatat sebanyak  721 bidang usaha, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25. Bagi wajib pajak yang bergerak salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Keenam, insentif PPN berupa pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkapnya.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini pada tahun pajak 2021.

"Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement